E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Sinkronisasi Kewenangan Polisi dan Jaksa dalam RKUHAP

Diterbitkan
Kamis, 9 Okt 2025 14.33 WIB
Bagikan:
Sinkronisasi Kewenangan Polisi dan Jaksa dalam RKUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam foto bersama Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025). Foto: Ica/vel.

PARLEMENTARIA, Kendari – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mampu menciptakan keseimbangan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses penyidikan hingga penuntutan. Menurutnya, sinkronisasi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

I Wayan menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat tarik-menarik kewenangan antara dua institusi penegak hukum tersebut. “Penyidik di kepolisian merasa memiliki kewenangan penuh dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, sementara kejaksaan sebagai dominus litis merasa perlu terlibat sejak awal agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” jelas I Wayan saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).

Ia menilai, perbedaan pandangan tersebut harus diakomodasi dengan rumusan pasal yang adil dan saling memperkuat, bukan meniadakan salah satu pihak. “Akademisi dan pembuat kebijakan harus mampu mencari jalan tengah. Polisi tidak boleh merasa diintervensi, namun jaksa juga perlu menjalankan perannya sebagai pengendali perkara sesuai prinsip dominus litis,” ujar I Wayan.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan pentingnya pembatasan waktu dalam proses penyidikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, banyak kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan karena tidak ada batas waktu yang tegas. “Idealnya harus ditentukan berapa lama penyidikan bisa dilakukan. Tanpa batas waktu, pelapor maupun terlapor sama-sama dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, I Wayan juga menyoroti perlunya pembatasan jumlah pengembalian berkas perkara (bolak-balik berkas) antara kepolisian dan kejaksaan. “Kalau tidak dibatasi, bisa saja terjadi tiga kali, empat kali, bahkan lebih. Idealnya dua kali atau tiga kali sudah cukup agar proses hukum lebih efisien,” katanya.

Dalam konteks lain, ia juga menyoroti penerapan restorative justice agar diatur lebih rinci dan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat dalam proses mediasi perkara. “Kita tidak ingin aparat menggunakan restorative justice untuk kepentingan pribadi. Penyelesaian harus alamiah dan tidak boleh ada tekanan kepada para pihak,” ujar I Wayan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Abd. Qohar A.F., S.H., M.H., dalam paparannya menekankan bahwa penguatan peran jaksa sebagai dominus litis merupakan bagian penting dalam menjaga efektivitas dan konsistensi penegakan hukum. “Jaksa tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga pengendali perkara sejak awal penyidikan. Sinergi antara polisi dan jaksa mutlak diperlukan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan,” ujarnya. •ica/aha

Berita terkait

Komisi III Apresiasi Kinerja Menkumham dan Jaksa Agung dalam Raker Pembahasan RKA K-L 2025
Politik dan Keamanan
Komisi III Apresiasi Kinerja Menkumham dan Jaksa Agung dalam Raker Pembahasan RKA K-L 2025
DPR Pastikan akan Batasi Wewenang Polisi dan TNI dalam RUU-nya
Populer
DPR Pastikan akan Batasi Wewenang Polisi dan TNI dalam RUU-nya
Ahmad Irawan Soroti Kewenangan Penyalur dan Sengketa dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Politik dan Keamanan
Ahmad Irawan Soroti Kewenangan Penyalur dan Sengketa dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Dorongan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Rehabilitasi Terukur bagi Pengguna Narkotika

Selanjutnya

Khozin: Tinjau Ulang Kebijakan Donasi Rp1000 per Hari, Seharusnya Insiatif Langsung Warga Jabar

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h