E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi II Soroti Kebutuhan ASN dan PPPK Tingkat Kabupaten Kota di Jawa Barat

Diterbitkan
Senin, 6 Okt 2025 14.42 WIB
Bagikan:
Komisi II Soroti Kebutuhan ASN dan PPPK Tingkat Kabupaten Kota di Jawa Barat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memimpin pertemuan, didampingi Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi (kanan) dan Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah (kiri), di Graha Aparatur Badan.

PARLEMENTARIA, Bandung — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti masih tingginya kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Dalam kunjungan reses kami yang kedua ini, kami membahas dua isu utama, yakni mengenai merit system dan jenjang karier ASN di wilayah Jawa Barat, serta permasalahan tenaga P3K dan CASN,” jelas Dede Yusuf Hal disampaikannya pada Parleementaria usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Graha Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (4/10/2025).

Ia menjelaskan, secara umum kebutuhan PPPK dan CASN di tingkat provinsi telah terpenuhi hampir 100 persen. Namun, pada level kabupaten/kota masih terdapat sekitar 180 ribu tenaga kerja yang berstatus paruh waktu dan belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Artinya mereka sudah bekerja, tetapi belum mendapatkan nomor induk. Padahal amanat undang-undang menyebutkan bahwa proses penyelesaian seharusnya tuntas pada Oktober 2025. Namun, dari laporan BKD, kemungkinan baru bisa diselesaikan pada November 2025, dan ada juga sekitar tujuh kabupaten/kota yang masih meminta waktu hingga Januari 2026,” ungkapnya.

Menurut Dede, keterlambatan tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan anggaran di masing-masing daerah. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran agar kebutuhan ASN dapat segera terpenuhi tanpa membebani struktur keuangan daerah.

“Penambahan pegawai tentu membutuhkan tambahan alokasi anggaran. Salah satu solusi sementara adalah menggunakan nomenklatur belanja lain, bukan belanja pegawai. Karena jika belanja pegawai melebihi 35 persen dari total APBD, bisa menimbulkan kendala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dede menekankan bahwa penyusunan formasi ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. “Kalau kebutuhan daerah adalah guru, maka yang direkrut harus guru. Jika tenaga teknis yang dibutuhkan, maka itu yang diprioritaskan,” tegasnya.

Dede juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proses rekrutmen ASN dan PPPK. “Selama ini sosialisasi informasi terhadap lowongan pekerjaan di sektor PPPK dan ASN belum terbuka secara luas. Banyak masyarakat yang berminat, tetapi tidak tahu informasi pendaftarannya. Ke depan, sosialisasi ini harus diperkuat,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu menjelaskan mengenai mekanisme kontrak bagi tenaga PPPK. Menurutnya, masa kontrak PPPK diatur dalam rentang minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Terkait dengan kontrak PPPK, ketentuannya minimum satu tahun dan maksimum lima tahun. Namun, hal itu dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja masing-masing instansi. Jadi, sifatnya tidak otomatis berakhir setelah lima tahun,” jelas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan kontrak tersebut tetap memperhatikan aspek ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. “Kebijakan perpanjangan kontrak juga didasarkan pada kemampuan anggaran instansi terkait,” tutup Wahyu. •mun/aha

Berita terkait

Soroti Kabar Alih Fungsi 1,1 Juta Hektare Hutan di Jawa, Komisi IV Ingatkan Risiko Bencana
Industri dan Pembangunan
Soroti Kabar Alih Fungsi 1,1 Juta Hektare Hutan di Jawa, Komisi IV Ingatkan Risiko Bencana
Komisi IV Dalami Konflik Pemanfaatan Ruang dan Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat
Industri dan Pembangunan
Komisi IV Dalami Konflik Pemanfaatan Ruang dan Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat
Tinjau Implementasi UU IKN, Komisi II Fokus Persiapan Pembentukan Ibu Kota Politik di 2028
Politik dan Keamanan
Tinjau Implementasi UU IKN, Komisi II Fokus Persiapan Pembentukan Ibu Kota Politik di 2028
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Pengoptimalan Layanan Masyarakat Jangan Tunggu Viral Dulu

Selanjutnya

Selesaikan Tanpa Langgar HAM, Komisi XIII Dukung Penyelesaian Konflik Agraria di Danau Toba

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3348)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h