E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|timwas haji|RUU Polri|MBG|BGN|APBN|Rupiah|Armuzna|Pemilu|RUU Satu Data|Pariwisata|SPPG
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|timwas haji|RUU Polri|MBG|BGN|APBN|Rupiah|Armuzna|Pemilu|RUU Satu Data|Pariwisata|SPPG
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|timwas haji|RUU Polri|MBG|BGN|APBN|Rupiah|Armuzna|Pemilu|RUU Satu Data|Pariwisata|SPPG
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

RUU Pariwisata Dirancang untuk Mengikuti Perkembangan Zaman

Diterbitkan
Rabu, 30 Jul 2025 08.36 WIB
Bagikan:
RUU Pariwisata Dirancang untuk Mengikuti Perkembangan Zaman
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan RUU Pariwisata tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan. Ekosistem Pariwisata Nasional juga diharapkan dapat berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan nasional.

Ia memastikan, pembahasan RUU Kepariwisataan ini juga melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. RUU Kepariwisataan juga diharapkan dapat membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.

“Dalam pembahasan RUU ini kami juga melibatkan pakar langsung yang memang ahli dalam bidang kepariwisataan. Kami juga sudah membuat Panja yang diisi langsung dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi VII,” katanya dalam acara Dialetika Demokrasi Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang Rapat PPIP Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Politisi PAN ini berharap ada transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah.

“Jadi intinya kami ingin agar RUU Pariwisata ini tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, disisi lain kami juga ingin ada peningkatan umkm masyarakat didaerah pariwisata dengan harapan ekonomi masyarakat lokal dapat meningkat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan pihaknya tengah melakukan penyesuaian terhadap RUU Pariwisata agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Dia mengharapkan, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi industri pariwisata yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.

“RUU Pariwisata dirancang untuk memperkuat pondasi kepariwisataan nasional, seperti diketahui pariwisata kita masih tertinggal dengan negara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam. Industri Pariwisata tengah kita rancang agar lebih sehar dan produktif termasuk juga penggunaan teknologi digital,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024. Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.   

Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. 

Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.   Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029. •tn/aha

Berita terkait

Adaptasi Perkembangan Zaman, RUU Kepariwisataan Finalisasi dalam Dua Pekan
Industri dan Pembangunan
Adaptasi Perkembangan Zaman, RUU Kepariwisataan Finalisasi dalam Dua Pekan
Penyusunan RUU Pariwisata Diharapkan Libatkan Pelaku Pariwisata Bali
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU Pariwisata Diharapkan Libatkan Pelaku Pariwisata Bali
Paripurna DPR Sahkan RUU Pariwisata Jadi Undang-Undang
Industri dan Pembangunan
Paripurna DPR Sahkan RUU Pariwisata Jadi Undang-Undang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VII
Sebelumnya

Daniel Johan Dorong Reformasi Perizinan untuk Cegah Karhutla

Selanjutnya

Evaluasi Kasus di Tuban, Pemerintah Harap Maksimalkan Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(865)
  • Industri dan Pembangunan(3141)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3180)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3833)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|timwas haji|RUU Polri|MBG|BGN|APBN|Rupiah|Armuzna|Pemilu|RUU Satu Data|Pariwisata|SPPG
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 6 km/h