E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD

Diterbitkan
Rabu, 23 Jul 2025 14.54 WIB
Bagikan:
Komisi II Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota: Pastikan Dasar Hukum Sesuai UUD
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan DPR RI  berkomitmen penuh dalam mewujudkan harmonisasi dasar hukum yang mengatur daerah-daerah di Indonesia agar selaras dengan konstitusi saat ini yaitu UUD NRI tahun 1945. RUU terkait 10 Kabupaten/Kota yang saat ini dalam tahap pembahasan rapat kerja sejatinya merupakan penyesuain dasar hukum untuk daerah-daerah yang sebelumnya dasar hukumnya masih merujuk kepada konstitusi lama.

“RUU 10 Kabupaten/Kota ini penyesuaian soal undang undang lama yaitu UUDS 1950 untuk dibentuk suatu penyesuain baru. Hal tersebut untuk mengatur misalnya saja Kabupaten Kolaka yang saat ini sudah mekar menjadi tiga kabupaten, kemudian Kabupaten Konawe yang juga ada pemekaran,” tutur Bahtra saat ditemui langsung usai rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU 10 Kabupaten Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/07/2025).

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa substansi isi 10 RUU Kabupaten/Kota ini terkait pada pengaturan otonomi daerah. Termasuk di antaranya ialah memberikan pengakuan atas karakteristik dan potensi daerah agar dapat dimaksimalkan pemanfaatannya.

“Nanti kita masukan muatan-muatan yang penting dari daerah tersebut serta apa yang menjadi karakteristik dari kabupaten tersebut,” tambah Bahtra

RUU 10 Kabupaten/Kota sebelumnya telah secara resmi disetujui dalam rapat paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hingga saat ini telah dibentuk panitia kerja (panja) dan telah dilakukan rapat pembahasan terkait RUU ini. Berikut merupakan daerah yang masuk dalam RUU 10 Kabupaten/Kota yaitu:

  • Provinsi Gorontalo: RUU tentang Kabupaten Gorontalo, RUU tentang Kota Gorontalo;
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: RUU tentang Kabupaten Buton; RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, RUU tentang Kabupaten Muna;
  • Provinsi Sulawesi Utara RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Sangihe, Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa, Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado. •fm/aha

Berita terkait

Komisi VIII Pastikan Pencairan Dana Awal Haji 2027 Sesuai Mekanisme dan Dasar Hukum
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Pastikan Pencairan Dana Awal Haji 2027 Sesuai Mekanisme dan Dasar Hukum
Komisi II Buka Ruang Masukan Guna Sempurnakan Lima RUU Kabupaten/Kota di Kalteng
Politik dan Keamanan
Komisi II Buka Ruang Masukan Guna Sempurnakan Lima RUU Kabupaten/Kota di Kalteng
Serap Masukan Pemda, RUU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum di Kalbar
Politik dan Keamanan
Serap Masukan Pemda, RUU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum di Kalbar
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Legislator Dorong UPLAND Wujudkan Ekosistem Bisnis dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selanjutnya

Komisi XI Apresiasi WTP dan Dorong Penguatan Tata Kelola BPK, BPKP, dan LKPP

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h