E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Ekstradisi dan UU Bantuan Timbal Balik, DPR Tegaskan Peran Menteri Hukum

Diterbitkan
Jumat, 16 Mei 2025 16.58 WIB
Bagikan:
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Ekstradisi dan UU Bantuan Timbal Balik, DPR Tegaskan Peran Menteri Hukum
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pada Kamis (15/5/2025), sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (UU Bantuan Timbal Balik kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Dalam perkara nomor 180/PUU-XXII/2024, permohonan uji materi tersebut terdaftar  diajukan oleh lima orang jaksa: Olivia Sembiring, Ariawan Agustiartono, Rudi Pradisetia Sudiradja, Muh. Ibnu Fajar Rahim, dan Yan Aswarih. Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Ekstradisi yang dinilai mengandung potensi konflik kepentingan antar lembaga serta ketidakjelasan prosedur administratif dalam penanganan ekstradisi.

Dalam persidangan, DPR RI diwakili oleh Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI, hadir sebagai kuasa dan memberikan keterangan resmi mewakili lembaga legislatif tersebut. “Pimpinan DPR RI menguasakan kepada kuasa DPR hadir dalam persidangan tersebut kepada Abdullah nomor Anggota A33 bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk selanjutnya disebut DPR RI. Sehubungan dengan Surat MK nomor 181.180 garis miring PUU/PAN.MK/PS/05/2025 Tertanggal 6 Mei 2025 perihal panggilan sidang kepada DPR RI untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah dalam salah satu poin pandangan umum DPR RI menyampaikan bahwa permohonan para pemohon berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta kompetisi antar lembaga. Oleh karena itu, Abdullah menilai Central Authority dalam ekstradisi dan timbal balik dalam masalah pidana di Indonesia sebaiknya diserahkan tetap melalui Menteri Hukum.

Tak hanya itu, Abdullah menegaskan DPR RI dalam petitumnya menyampaikan enam poin penting, diantaranya pertama ‘Memohon agar permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing’. Kedua, ‘Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima’.

Ketiga, ‘Meminta MK menerima seluruh keterangan DPR RI’. Lalu keempat ‘Menyatakan bahwa pasal-pasal yang diuji dalam UU Ekstradisi tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat’. Kemudian kelima, ‘Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 10 dalam UU Bantuan Timbal Balik juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945’ dan keenam ‘Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia’.

Usai sidang dalam wawancara bersama Parlementaria, Abdullah menyampaikan bahwa pengaturan ekstradisi yang saat ini berlaku telah ditetapkan sejak lama dan merupakan hasil keputusan bersama DPR. Ia juga menilai bahwa pihak Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut, mengingat struktur Kementerian pun sudah mengalami perubahan sejak undang-undang itu diberlakukan.

“UU ini memang sudah diatur sejak lama. Kalau teman-teman DPR merasa perlu ada perubahan, ya kita bicarakan bersama. Tapi sejauh ini, posisinya tetap seperti yang sudah diatur dalam UU, di bawah Kementerian Kehakiman—meskipun nomenklaturnya sekarang sudah berubah,” ujarnya.

Sidang uji materi ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari pihak Presiden serta pemohon. Putusan akhir akan ditentukan oleh Majelis Hakim Konstitusi setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan. •pun/aha

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi
Politik dan Keamanan
Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Komitmen Indonesia Bela Palestina dalam Konferensi Parlemen OKI

Selanjutnya

RUU Pangan Penting Jawab Tantangan Pangan Nasional & Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h