E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bahas Fenomena Rangkap Jabatan ASN, Firman Sebut Berbahaya

Diterbitkan
Minggu, 4 Mei 2025 20.37 WIB
Bagikan:
Bahas Fenomena Rangkap Jabatan ASN, Firman Sebut Berbahaya
PARLEMENTARIA, Jakarta – Isu rangkap jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di DPR RI. Praktik ini disebut berpotensi memicu konflik kepentingan dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Merespon hal tersebut, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo, secara khusus menyoroti fenomena pejabat seperti Direktur Jenderal (Dirjen) dan Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan mitra kerja kementerian mereka.

“Rangkap jabatan ASN, bahwa seorang Dirjen, Menteri, Wakil Menteri menjadi komisaris di beberapa perusahaan perusahaan,” ujar Firman dikutip dari keterangan media, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, hal itu berbahaya karena pejabat tersebut bisa membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan tempat ia menjabat. Ia punmenggambarkan, potensi masalah tersebut misalnya ketika sebuah perusahaan menjadi mitra kerja kementerian tertentu, namun di saat yang sama pejabat kementerian tersebut duduk sebagai komisaris di perusahaan itu.

“Di mana perusahaan itu adalah merupakan perusahaan mitra kerja mereka, ini kan ada konflik kepentingan, katakanlah perusahaan A menjadi mitra kerjanya kementerian B, kemudian di situ menteri B menjadi komisaris utama atau komisaris di perusahaan A, itu kan ada konflik kepentingan,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia menilai, kebijakan itu seharusnya bersikap netral, sehingga tidak melanggar prinsip akuntabilitas dan etika pemerintahan. “Pengambil kebijakan mereka yang harus ikut dievaluasi oleh pengambil kebijakan tapi menjadi salah satu komisaris di situ,” tambahnya.

Firman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang ASN ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai inisiatif dari Komisi II DPR RI. Namun, hingga kini pembahasan revisi UU ASN ini belum final lantaran masih menunggu penyelesaian naskah akademik dari Badan Keahlian DPR RI.

“Ini yang penting sudah masuk dalam data Prolegnas sebagai inisiatif dari Komisi II. Namun, tadi dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II, bahwa sampai sekarang revisi Undang-Undang itu belum final. Pasal-pasal apa yang akan direvisi dan kemudian tingkat urgensinya,” pungkasnya. •hal/aha

Berita terkait

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Hanya di Posisi Eselon I dan Pemerintah Pusat
Politik dan Keamanan
TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Hanya di Posisi Eselon I dan Pemerintah Pusat
Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN
Kesejahteraan Rakyat
Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN
Firman Soebagyo Kritisi Kader Partai Masuk dalam FOLU Kemenhut: ASN Berkompeten Jadi Tersisih
Industri dan Pembangunan
Firman Soebagyo Kritisi Kader Partai Masuk dalam FOLU Kemenhut: ASN Berkompeten Jadi Tersisih
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Komisi VI Soroti Kinerja dan Tantangan Perum Bulog Demi Tekan Ketergantungan Impor

Selanjutnya

Banten Jadi Pintu Masuk Narkoba, Komisi III Desak Penindakan Tegas Titik Rawan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Hujan Deras
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 4 km/h