E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

/
/
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Hanya di Posisi Eselon I dan Pemerintah Pusat

Diterbitkan
Kamis, 14 Mar 2024 04.43 WIB
Bagikan:
TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN Hanya di Posisi Eselon I dan Pemerintah Pusat

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana dari KemenPAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, bukanlah hal yang baru. Hal ini sebagaimana aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah,” kata Doli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Doli menjelaskan, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu. Dia mengatakan personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

“Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Aspek substansi dalam aturan RPP tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024

“Karena apa, karena memang ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” kata dia.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menekankan pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir. Dia mengatakan aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024. Anas berharap dengan adanya RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).

Diketahui terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. Adapun substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. •we/rdn

Berita terkait

Oleh Soleh: Arahan Prabowo ke TNI-Polri Penting Demi Stabilitas Nasional
Politik dan Keamanan
Oleh Soleh: Arahan Prabowo ke TNI-Polri Penting Demi Stabilitas Nasional
Regulasi TKA Lemah, Pemerintah Pusat dan Daerah Tidak Dapat Apa-Apa
Kesejahteraan Rakyat
Regulasi TKA Lemah, Pemerintah Pusat dan Daerah Tidak Dapat Apa-Apa
Komisi V Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Banjir Rob di Eretan Indramayu
Industri dan Pembangunan
Komisi V Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Banjir Rob di Eretan Indramayu
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Indonesia dan Turki Pererat Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Pariwisata

Selanjutnya

Hendrik Sitompul Pertanyakan Lifting Migas Masih Jauh dari Target

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 81%
Angin: 6 km/h