E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
Berita/Populer

Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Cabut STR dan SIP Pelaku!

Diterbitkan
Senin, 14 Apr 2025 13.51 WIB
Bagikan:
Kurniasih: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pasien, Cabut STR dan SIP Pelaku!
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengecam keras tindakan keji dugaan rudapaksa (pemerkosaan) yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap tiga pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan prosedur medis yang seharusnya digunakan untuk penyembuhan pasien.

Kurniasih meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Register (STR) agar pelaku tidak lagi bisa praktik melayani pasien. Jika STR dicabut maka Surat Izin Praktik (SIP) pelaku juga tidak dapat digunakan.

“Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual terhadap pasien dalam bentuk apa pun. Sanksi pencabutan STR dan SIP harus diberikan karena terjadi saat pelaku sedang berpraktik menangani pasien,” tegas Kurniasih dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kurniasih, pasien adalah pihak yang paling rentan dan harus dilindungi sepenuhnya saat menjalani perawatan medis. Kepercayaan yang diberikan pasien kepada tenaga medis adalah amanah yang sangat besar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan bahkan merusak jiwa dan raga pasien.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendorong Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan dokter untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak pernah terulang,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga menegaskan komitmennya sebagai anggota Komisi IX DPR RI untuk memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat terhadap pasien melalui regulasi dan sistem pengawasan yang ketat, termasuk dalam pendidikan dan praktik kedokteran.

“Pasien harus merasa aman saat berada di ruang perawatan. Rumah sakit bukan tempat yang membahayakan, tetapi tempat untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi,” tutup Kurniasih.

Sebagai bentuk perlindungan yang nyata, Kurniasih juga mendorong hadirnya kebijakan yang menjamin keamanan dan kenyamanan pasien, baik secara fisik maupun psikologis seperti, pendampingan bagi pasien perempuan, hingga peningkatan literasi pasien terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien memiliki jaminan perlindungan saat menjalani perawatan. Negara wajib hadir dan menjamin rasa aman itu,” pungkasnya. •rnm/rdn

Berita terkait

Lestari: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Jadi Alarm Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan
Kesejahteraan Rakyat
Lestari: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Jadi Alarm Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan
Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Politik dan Keamanan
Jelang Hari Anak, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Tak Boleh Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Politik dan Keamanan
Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Sebelumnya

Komisi XII Terima Audiensi Koalisi Masyarakat Peduli Tambang Sumbawa Barat

Selanjutnya

Dukung Satu Data Nasional, Karmila Sari Dorong Penguatan SDM dan Validitas Data BPS

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI