E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Minta Masukan KUHAP, Andi Muzakir Soroti Pemulihan Korban Tersangka

Diterbitkan
Kamis, 13 Feb 2025 11.18 WIB
Bagikan:
Minta Masukan KUHAP, Andi Muzakir Soroti Pemulihan Korban Tersangka
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali meminta masukan terkait substansi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Komisi III meminta masukan dalam berbagai hal. Salah satunya, adalah soal pemulihan kembali bagi korban tersangka, atau korban dari salah tangkap yang kemudian diputus tidak bersalah.

Anggota Komisi III Andi Muzakir menekankan pentingnya hal ini, terutama terkait hak-hak korban pidana yang telah melalui proses penyidikan dan diputus tidak bersalah. “Mesti kita pahami juga dalam hal bagaimana korban, korban pidana yang dilakukan terhadap penyidikan-penyidikan terus diputus tidak bersalah Bagaimana pemulihannya? Bagaimana hak mereka?” katanya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Ia juga mendukung usulan mengenai Hakim Komisaris, agar dalam penetapan tersangka tidak dilakukan secara semena-mena. Ia menyoroti adanya potensi titipan atau kepentingan tertentu dalam penetapan tersangka.

“Saya sepakat dengan apa yang dikatakan dengan senior kita tadi Pak Hinca yang mengatakan kita butuh memang namanya Hakim komisaris, sepertinya. Agar supaya dalam hal penentuan tersangka itu tidak semena-mena mereka baru ada mungkin apakah itu titipan atau apa segala macam itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka belum cukup bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta masukan terkait regulasi tentang Hakim Komisaris yang diharapkan dapat ikut mulai dari proses penyidikan, sehingga penyidik tidak semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini harus kita carikan regulasi bagaimana agar supaya ini kita masukkan menjadi bahan renungan kita bagaimana kita masukkan ke dalam bahan KUHAP kita, agar supaya penyidik tidak semena-mena penyidik ini mentersangkakan orang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi III terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk menjadi bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP. Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026. •bia/aha

Berita terkait

PNBP Capai Rp10 Triliun, Komisi IV Minta Kemenhut Soroti Pemulihan Bencana
Industri dan Pembangunan
PNBP Capai Rp10 Triliun, Komisi IV Minta Kemenhut Soroti Pemulihan Bencana
Jangan Hanya Fokus Penetapan Tersangka, Optimalkan Pemulihan Kerugian Korban Kasus PT DSI!
Politik dan Keamanan
Jangan Hanya Fokus Penetapan Tersangka, Optimalkan Pemulihan Kerugian Korban Kasus PT DSI!
Saadiah Uluputty Soroti Pentingnya Pemulihan Sosial Korban Lumpur Lapindo
Industri dan Pembangunan
Saadiah Uluputty Soroti Pentingnya Pemulihan Sosial Korban Lumpur Lapindo
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Tanggapi Efisiensi Anggaran, Komisi VI: Jangan Sampai Korbankan Sektor Penting Negara

Selanjutnya

BAM Dukung Indonesia Water Warriors Summit 2025

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h