E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi II Komitmen Jalankan ‘Meaningful Participation’ dalam Pembahasan RUU Pemilu

Diterbitkan
Senin, 20 Jan 2025 09.25 WIB
Bagikan:
Komisi II Komitmen Jalankan ‘Meaningful Participation’ dalam Pembahasan RUU Pemilu
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berkomitmen menjalankan asas keterbukaan dan transparansi selama pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bentuk konsekuensi adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas kandidasi presiden atau presidential threshold. Sebab, menurutnya, asas keterbukaan dan transparansi, merupakan salah satu unsur partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan tiap undang-undang.

MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.

“Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Permintaan untuk itu merupakan pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.

“Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam”

Ia menilai bahwa MK memposisikan diri sebagai negative legislator dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma.

Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislator, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.

“Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislator, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitutional engineering karena itu percayalah (Komisi II akan melakukan ,” terang Rifqi.

Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. Maka dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.

“Yang minta jangan terlalu banyak tuh enggak ada pernyataan dari DPR. Pernyataan itu di pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang kira-kira bunyinya, kalau partai politik peserta pemilu ada 30 maka amat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30. Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas Rifqi.

Untuk itu, Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK. Termasuk melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu.

“Nah posisi Komisi II dan DPR, saat ini masih masa reses. Nanti tanggal 21 (Januari) baru rapat paripurna pembukaan masa siding. Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya. •rdn

Berita terkait

Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen
Politik dan Keamanan
Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya dalam Penyusunan RUU Pemilu
Politik dan Keamanan
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya dalam Penyusunan RUU Pemilu
Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Gencatan Senjata Tak Berarti Maafkan Kejahatan Kemanusiaan Israel terhadap Palestina

Selanjutnya

Komisi VI Ingatkan BP Danantara: Harus Jamin Keberlanjutan Bisnisnya, Demi Kemakmuran Bangsa

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h