E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 73%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 73%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 73%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 73%
Angin: 7 km/h
Berita/Isu Lainnya

Jelang Berganti Periode, Setjen DPR Pastikan Tenaga Ahli dan Staf Dewan Peroleh Hak BPJS Ketenagakerjaan

Diterbitkan
Rabu, 26 Jun 2024 15.32 WIB
Bagikan:
Jelang Berganti Periode, Setjen DPR Pastikan Tenaga Ahli dan Staf Dewan Peroleh Hak BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Administrasi Sumariyandono saat membuka sosialiasi BPJS Ketenagakerjaan Mekanisme Klaim JHT Bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Runi/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar sosialiasi ‘BPJS Ketenagakerjaan Mekanisme Klaim JHT Bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Agenda ini diselenggarakan guna memastikan setiap pegawai di lingkungan parlemen, termasuk tenaga ahli dan staf administrasi DPR RI, mengetahui dan memahami hak-hak pegawai yang melekat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Membuka agenda, Deputi Administrasi Sumariyandono memastikan setiap tenaga ahli dan staf administrasi memperoleh Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, dan Jaminan Hari Tua. Jika periode kedewanan berganti dan masa kontrak kerja berakhir, tuturnya, masing-masing jaminan bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Mudah-mudahan dengan melalui sosialisasi ini, proses pencairan JHT bagi TA dan staf administrasi yang akan difasilitasi pada bulan Oktober 2024, dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi yang tidak dicairkan atau diteruskan, JHT maka dapat melalui mekanisme penggabungan JHT,” ucap Dono dihadapan forum.

Setjen DPR memastikan tenaga ahli dan staf administrasi yang telah selesai masa kontrak kerjanya menerima jaminan sesuai dengan ketentuannya

Dirinya menekankan para tenaga ahli dan staf administrasi dewan merupakan bagian dari sistem pendukung kedewanan yang vital dan tidak terpisahkan. Sebab itu, imbuhnya, Setjen DPR memastikan aspek kesejahteraan diperoleh para pegawai parlemen tanpa terkecuali.

“Kami (Setjen DPR) memperjuangkan agar kesejahteraan (TA dan SAA) bisa lebih baik ke depannya. Kami berharap memperoleh dukungan dari seluruh pihak,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada bulan Oktober 2024 akan menjadi akhir periode dari masa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024. Tentu, sejumlah perubahan dan penyesuaian akan dilakukan. Walapun begitu, Setjen DPR memastikan tenaga ahli dan staf administrasi yang telah selesai masa kontrak kerjanya menerima jaminan sesuai dengan ketentuannya. •um/rdn

Berita terkait

Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja
Kesejahteraan Rakyat
Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja
Setjen DPR Gelar Orientasi Tenaga Ahli, Perkuat Dukungan terhadap Kinerja Kedewanan
Isu Lainnya
Setjen DPR Gelar Orientasi Tenaga Ahli, Perkuat Dukungan terhadap Kinerja Kedewanan
Komisi IX DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031
Sebelumnya

Negara Tidak Boleh Membiarkan Ekonomi Petani Kesulitan

Selanjutnya

Ibarat Ikan Pindang, Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI