E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Rapat Komisi X dengan Pakar: Anggaran Pendidikan di K/L Selain Kemendikbud Dianggap Inkonstitusional

Diterbitkan
Kamis, 20 Jun 2024 13.48 WIB
Bagikan:
Rapat Komisi X dengan Pakar: Anggaran Pendidikan di K/L Selain Kemendikbud Dianggap Inkonstitusional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi saat mengikuti RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggaran Pendidikan yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melanggar konstitusi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI dengan praktisi dan pakar pendidikan.

“Semua narasumber yang hadir (praktisi dan pakar pendidikan) mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang ada di Kementerian lainnya (di luar Kemendikbud) melanggar konstitusi. Karena konstitusi menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan itu adalah kementerian urusan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi usai RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Sehingga, jika berbicara tentang kedinasan,sejatinya harus kedinasan saja, tidak membuka prodi-prodi non kedinasan. Karena itu merupakan fungsi dan wewenang Kementerian pendidikan sebagai instansi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan. 

Pihaknya khawatir jika hal tersebut terus terjadi, dimana Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan, dengan kurikulum sendiri, Prodi dan program sendiri, maka akan terus muncul sekolah kedinasan lain yang tidak bisa terkontrol oleh Kemendikbud. Maka hal ini akan menjadi permasalahan baru di dunia pendidikan.

“Saya pikir ini juga harus kita dalami, kenapa bisa terjadi seperti itu. Ini baru 21 K/L yang menyelenggarakan pendidikan. Kalau tiba-tiba tahun depan ada 30, 40 Kementerian atau lembaga, lalu perguruan tinggi lainnya bagaimana? Sementara itu tidak bisa dikontrol oleh Kemendikbud. Karena memiliki Prodi sendiri, program sendiri, kurikulumnya sendiri, dan kita tidak punya database tentang semua itu. Menurut kami ini harus benar-benar kita telusuri,” paparnya. 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa bukan wewenang dari Kemendikbud untuk mengatur pemberian alokasi keuangan, termasuk untuk anggaran pendidikan K/L. Namun pihaknya mengingatkan bahwa undang-undang telah mengamanatkan alokasi anggaran 20% dari total APBN kita untuk pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang itu berada atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. •ayu/aha

Berita terkait

Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Komisi X DPR RI Soroti Kesejahteraan Guru hingga Revitalisasi Sekolah
Kesejahteraan Rakyat
Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Komisi X DPR RI Soroti Kesejahteraan Guru hingga Revitalisasi Sekolah
Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Pertegas Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen
Kesejahteraan Rakyat
Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Pertegas Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen
Komisi X Dorong RUU Sisdiknas Perkuat Mutu Pendidikan, Kesetaraan Guru, dan Kepastian Kurikulum
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Dorong RUU Sisdiknas Perkuat Mutu Pendidikan, Kesetaraan Guru, dan Kepastian Kurikulum
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Legislator Beri Catatan Khusus Kinerja BUMN Sawit di Pekanbaru

Selanjutnya

Jemaah Haji Plus Ditipu Biro Travel, Timwas Haji: Kemenag Harus Evaluasi Besar-besaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 75%
Angin: 4 km/h