E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Rapat Komisi X dengan Pakar: Anggaran Pendidikan di K/L Selain Kemendikbud Dianggap Inkonstitusional

Diterbitkan
Kamis, 20 Jun 2024 13.48 WIB
Bagikan:
Rapat Komisi X dengan Pakar: Anggaran Pendidikan di K/L Selain Kemendikbud Dianggap Inkonstitusional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi saat mengikuti RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggaran Pendidikan yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melanggar konstitusi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI dengan praktisi dan pakar pendidikan.

“Semua narasumber yang hadir (praktisi dan pakar pendidikan) mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang ada di Kementerian lainnya (di luar Kemendikbud) melanggar konstitusi. Karena konstitusi menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan itu adalah kementerian urusan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi usai RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Sehingga, jika berbicara tentang kedinasan,sejatinya harus kedinasan saja, tidak membuka prodi-prodi non kedinasan. Karena itu merupakan fungsi dan wewenang Kementerian pendidikan sebagai instansi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan. 

Pihaknya khawatir jika hal tersebut terus terjadi, dimana Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan, dengan kurikulum sendiri, Prodi dan program sendiri, maka akan terus muncul sekolah kedinasan lain yang tidak bisa terkontrol oleh Kemendikbud. Maka hal ini akan menjadi permasalahan baru di dunia pendidikan.

“Saya pikir ini juga harus kita dalami, kenapa bisa terjadi seperti itu. Ini baru 21 K/L yang menyelenggarakan pendidikan. Kalau tiba-tiba tahun depan ada 30, 40 Kementerian atau lembaga, lalu perguruan tinggi lainnya bagaimana? Sementara itu tidak bisa dikontrol oleh Kemendikbud. Karena memiliki Prodi sendiri, program sendiri, kurikulumnya sendiri, dan kita tidak punya database tentang semua itu. Menurut kami ini harus benar-benar kita telusuri,” paparnya. 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa bukan wewenang dari Kemendikbud untuk mengatur pemberian alokasi keuangan, termasuk untuk anggaran pendidikan K/L. Namun pihaknya mengingatkan bahwa undang-undang telah mengamanatkan alokasi anggaran 20% dari total APBN kita untuk pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang itu berada atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. •ayu/aha

Berita terkait

Komisi X Tinjau SPMB di Palembang, Tekankan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Tinjau SPMB di Palembang, Tekankan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
Komisi X Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen untuk Perkuat Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen untuk Perkuat Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Legislator Beri Catatan Khusus Kinerja BUMN Sawit di Pekanbaru

Selanjutnya

Jemaah Haji Plus Ditipu Biro Travel, Timwas Haji: Kemenag Harus Evaluasi Besar-besaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h