E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Surat Keterangan Kades Diusulkan Jadi Pengganti Akta Kematian untuk Minimalisasi Pemilih Hantu

Diterbitkan
Kamis, 16 Mei 2024 06.50 WIB
Bagikan:
Surat Keterangan Kades Diusulkan Jadi Pengganti Akta Kematian untuk Minimalisasi Pemilih Hantu

Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II terkait Evaluasi Pemilu 2024 di Gedung Nusantara, Rabu (15/5/2024). Foto: Mentari/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Fenomena ‘Pemilih Hantu’ di tiap kali gelaran Pemilu maupun Pilkada kerap menjadi sorotan. Untuk meminimalisasi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar mendorong adanya regulasi yang memungkinkan Surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai pengganti Akta Kematian, sehingga bisa menjadi dasar perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi pemilih yang sudah meninggal dunia.

Terminologi ‘pemilih hantu’ kerap digunakan untuk penggunaan surat suara oleh pemilih yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Namun, Pemilih yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya tersebut tetap terdata di dalam DPT.

“Aturan apa sebenarnya yang membuat supaya (Pemilih Hantu) ini tidak terjadi? Misalnya mungkin di PKPU harus lebih dipertajam (kalau) keterangan kepala desa itu boleh (digunakan). Karena tidak semua desa yang pada saat (ada warganya yang) meninggal kemudian pemerintahnya menyerahkan Akta Kematian. Tidak semua. Apalagi desa-desa yang terpencil, dengan akselerasi yang lambat tidak mungkin mengejar tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu saat Rapat Kerja Komisi II terkait Evaluasi Pemilu 2024 pada Rabu (15/5/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

“Usulannya agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama agar Kepala Desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil Coklit KPU dalam hal ditemukan data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaannya”

Pada rapat tersebut pula, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan pada Pilkada tahun 2020 terjadi pemungutan suara ulang di sebuah TPS. Hal itu lantaran kedapatan adanya penggunaan hak suara dari orang yang sudah meninggal.

Ia juga menjelaskan salah satu permasalahan pada saat penyelenggaraan pemilu 2024 lalu adalah ditemukannya data pemilih yang sudah meninggal namun tidak bisa dihapus lantaran tidak ada dokumen otentik berupa Akta Kematian.

“Banyak data yang meninggal dan tidak diketahui keberadaannya (tapi) tidak dihapus dari DPT karena tidak ada dokumen otentik, dan dokumen (yang) otentik dikeluarkan hanya oleh pemerintah. Usulannya agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama agar Kepala Desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil Coklit KPU dalam hal ditemukan data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat secara de facto atau de jure,” tutur Rahmat.

Menanggapi usul dan permasalahan yang dikemukakan oleh dari Ketua Bawaslu, Ketua Komisi II DPR RI Doli Ahmad Tanjung mengatakan hal tersebut dapat terjadi lantaran lemahnya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi. Menurutnya, masih banyak orang yang tidak tahu atau bahkan abai terhadap tata administrasi kependudukan. Sehingga, permasalahan data kependudukan ini juga harus menjadi catatan bagi jaringan Kementerian Dalam Negeri, termasuk untuk membangun kesadaran tertib administrasi di masyarakat. •uc

Berita terkait

Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN
Industri dan Pembangunan
Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN
Eddy Soeparno Ungkap IKN akan Jadi ‘Showcase’ untuk Dunia, Jadi Kota Pengguna Energi Baru Terbarukan
Kesejahteraan Rakyat
Eddy Soeparno Ungkap IKN akan Jadi ‘Showcase’ untuk Dunia, Jadi Kota Pengguna Energi Baru Terbarukan
Kritik Akademisi Untuk Jokowi, Doli: Jadi Masukan untuk Pemerintah
Politik dan Keamanan
Kritik Akademisi Untuk Jokowi, Doli: Jadi Masukan untuk Pemerintah
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Menuju WWF 2024, Fadli Zon: Masalah Air, Masalah Krusial

Selanjutnya

Komisi II Setujui Rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Daftar Pemilih Pilkada

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3355)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI