
Foto Bersama Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Rusdi Hartono dan BPKP di Wisma Griya Sabha Kopo DPR RI, Cisarua, Bogor.|Foto: Della/sai
PARLEMENTARIA, Cisarua — Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperkuat sistem pengawasan internal melalui sosialisasi inovasi Pra Pelaporan Whistle Blowing System (WBS) atau SARING WBS serta pengembangan Dashboard Risiko Terintegrasi berbantuan Artificial Intelligence (AI). Berlangsung di Wisma Griya Sabha Kopo DPR RI, Cisarua, Bogor, Rabu (4/11/2026), kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaporan pelanggaran, memperkuat deteksi dini risiko, serta mendorong tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan akuntabel.
Inspektur Utama Setjen DPR RI, Rusdi Hartono, mengatakan bahwa penguatan pengawasan internal perlu diiringi dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur dan pengelolaan risiko yang terintegrasi. Salah satu tantangan dalam pelaksanaan WBS selama ini adalah kelengkapan informasi dari laporan yang diterima. Karena itu, SARING WBS dihadirkan sebagai tahapan awal untuk menyaring dan memastikan laporan memiliki informasi yang memadai sebelum ditindaklanjuti.
“Melalui SARING WBS, kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk memenuhi unsur 5W+1H dan memiliki bukti permulaan. Dengan demikian, laporan yang diterima lebih kredibel, dapat ditindaklanjuti secara cepat, serta tetap menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” jelas Rusdi.
Selain memperkuat mekanisme pelaporan, Irtama juga mengembangkan Dashboard Risiko Terintegrasi berbantuan AI untuk mendukung pengelolaan risiko di seluruh unit kerja. Melalui sistem ini, informasi risiko dapat dihimpun dan diolah secara terpadu sehingga proses identifikasi, analisis, hingga pemantauan risiko dapat dilakukan secara lebih efektif. Rusdi berharap, pemanfaatan teknologi tersebut dapat membantu pimpinan memperoleh gambaran risiko organisasi secara lebih menyeluruh sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan melalui Dashboard Risiko Terintegrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan pemantauan risiko di seluruh unit kerja. Dengan informasi yang terintegrasi, pimpinan dapat mengambil keputusan secara lebih cepat, tepat, dan berbasis data,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur II Setjen DPR RI, Setyanta Nugraha, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme WBS memberikan tahapan awal bagi pelapor untuk memastikan pengaduan yang disampaikan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat Utama. Jika sebelumnya pelapor langsung mengakses laman WBS dan mengunggah dokumen pendukung, kini tersedia sejumlah menu pertanyaan untuk membantu mengarahkan laporan sebelum masuk ke tahapan pengaduan.
“Jadi kalau dulu ketika orang melaporkan WBS itu langsung buka web, kemudian mengunggah data-data dukung dan melaporkan apa, siapa, berbuat apa, di mana. Nah, sekarang ini ada yang namanya SARING WBS, di sana ada beberapa menu untuk menanyakan sehingga pertanyaan-pertanyaan ini akan terjawab apakah yang diadukan itu relevan dengan tugas fungsi di Inspektorat Utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyaringan tersebut juga bertujuan mengurangi pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangan Inspektorat Utama. Melalui tahapan ini, identitas dan jabatan pihak yang diadukan serta unsur informasi dalam laporan dapat diperjelas sehingga proses administrasi, verifikasi, dan penelaahan dapat berjalan lebih terarah.
Melalui kedua inovasi tersebut, Irtama Setjen DPR RI berupaya membangun sistem pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penanganan pengaduan, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi risiko sejak dini. Upaya ini sekaligus mendukung penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pelaksanaan Reformasi Birokrasi, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (drl/aha)