
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.|Foto: Ida/Karisma
PARLEMENTARIA, Jambi — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan ‘zona merah’ Jambi. Terlebih, persoalan tersebut melibatkan klaim aset negara yang beririsan dengan tanah masyarakat yang telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh negara.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan beragam masalah pertanahan, termasuk pertanahan di zona merah, untuk mengedepankan musyawarah mufakat,” ujarnya kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, apabila hasil identifikasi menunjukkan adanya irisan antara klaim aset negara dan sertipikat tanah masyarakat, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui koordinasi antar instansi pemerintah tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi tanggung jawab bersama instansi negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset dan penerbitan hak atas tanah. Pasalnya, klaim aset negara berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, sementara penerbitan sertipikat hak atas tanah dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ketika menyelesaikan keputusan negara yang satu sama lain ada irisan, ada persoalan, tentu negara dengan baik menyelesaikan ini,” tegasnya.
Ahmad Heryawan menambahkan, masyarakat yang telah memperoleh hak atas tanah melalui prosedur yang benar seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan administrasi maupun klaim kepemilikan aset perlu dilakukan oleh lembaga negara terkait.
“Rakyat sudah memperoleh haknya dengan cara yang benar. Jadi yang keliru bukan rakyat, jangan rakyat yang dirugikan, tapi diselesaikan dengan baik antar lembaga negara,” pungkasnya.
Setelah dilakukan pembahasan dalam Kunjungan Kerja tersebut, para pihak yang hadir yaitu BAM DPR RI, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN Wilayah Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, PT. Pertamina Rokan Hulu, Polda Provinsi Jambi dan Danrem 042/GAPU menuangkan hasil musyawarah dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Aspirasi Forum Masyarakat Tolak Zona Merah Jambi.
Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat, mendorong pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat oleh BPN Kota Jambi, serta inventarisasi dan validasi aset negara. Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga kondusivitas, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. (dai/aha)