
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.|Foto: Alya/jk
PARLEMENTARIA, Bangka Belitung — Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, disertai penguatan pengelolaan tambang rakyat agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas. Upaya tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan dan penataan tata kelola pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sudin dan Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Benny Utama saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
Sudin mengapresiasi upaya kepolisian dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, penindakan perlu dilakukan secara konsisten dan disertai sanksi tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
“Yang menjadi fokus adalah maraknya penambangan liar. Penambangan liar ini bukan dari sekarang, tapi sudah lebih dari 20–30 tahun. Makanya kalau sekarang Pak Kapolda Bangka Belitung kerjanya keras sekali, maka mulai berkuranglah yang nama penambangan liar,” ujar Sudin.
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Karena itu, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bangka Belitung.
Sudin juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara besaran dana jaminan reklamasi dan potensi biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Menurutnya, perhitungan dana reklamasi harus mempertimbangkan tingkat kerusakan yang mungkin ditimbulkan agar biaya pemulihan tidak justru menjadi beban pihak lain.
“Uang titipan reklamasi itu adanya di Kementerian ESDM. Sedangkan tanggung jawab lingkungan itu menjadi tanggung jawab kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi kalau misalnya satu hektare cuma Rp200 juta, kerusakannya itu sekian miliar, siapa yang menombok?” kata Sudin.
Sementara itu, Benny Utama menyoroti pentingnya penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam penanganan perkara pertambangan ilegal. Ia menilai, penegakan hukum tidak semestinya hanya mempertimbangkan kerugian materiil, tetapi juga dampak ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan.
“Malahan kejaksaan saya lihat mencoba menuntut itu tidak hanya kerugian sifatnya materi, tetapi juga mencoba pada ekonominya, kerusakan lingkungan. Itu tadi yang angka-angkanya sampai berapa? Rp300 triliun kalau tidak salah,” papar Benny.
Selain mendorong penindakan tegas, Benny menekankan pentingnya membuka ruang bagi pengelolaan tambang rakyat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan langkah penting agar kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh pemodal besar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Saya pikir memang ke depan perlu tambang-tambang rakyat ini. Kita ingin artinya rakyat itu diberdayakan. Sesuai amanat Pasal 33 dan amandemen undang-undang minerba kita, memberi ruang kepada masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengelola. Jangan hanya sebutlah pemodal atau orang-orang berduit yang menikmati kekayaan alam kita ini. Rakyat pun harus ikut menikmati kekayaan itu,” pungkas Benny.
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam tata kelola pertambangan. Dengan pengawasan yang konsisten serta pengelolaan tambang rakyat sesuai ketentuan hukum, sumber daya alam Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih adil sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (aps/ssb)