
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai pembahasan dan menetapkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45.
Meski BPIH meningkat, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru turun sekitar Rp184.982 per jemaah. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan upaya Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan BPIH Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih rata-rata ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost) jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, rata-rata nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total BPIH. Adapun total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji Tahun 1448 H/2027 M mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Dalam pembahasan tersebut, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah haji tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.
Sementara bagi jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.
Komisi VIII menekankan bahwa peningkatan pembiayaan penyelenggaraan haji harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Salah satu perhatian utama diarahkan pada pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong agar kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga aspek kenyamanan jemaah selama berada di Armuzna terus ditingkatkan.
Selain layanan di Tanah Suci, Komisi VIII juga menegaskan pentingnya memastikan istitha’ah kesehatan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan ibadah haji. Kemampuan jemaah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat dinilai harus menjadi perhatian sejak sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi, lanjutnya, harus dilakukan secara serius dan terintegrasi. Hal itu mencakup koordinasi layanan kesehatan sejak di Tanah Air hingga selama jemaah berada di Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jemaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Komisi VIII menegaskan, penetapan BPIH Tahun 1448 H/2027 M merupakan upaya bersama untuk menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap komponen pembiayaan memberikan manfaat optimal bagi jemaah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan dan pembinaan, hingga pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 H/2027 M diharapkan dapat berlangsung dengan biaya yang lebih terukur, layanan yang semakin berkualitas, serta memberikan perlindungan dan kemudahan bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (bit/ssb)