
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memimpin RDPU Komisi X DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi X DPR RI menyepakati perlunya memasukkan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru swasta, honorer, dan madrasah, ke dalam batang tubuh Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan guru memperoleh penghasilan yang layak dan mengakhiri praktik pemberian upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, aspirasi mengenai jaminan kesejahteraan guru yang disampaikan masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Menurutnya, ketentuan mengenai batas bawah pendapatan guru perlu ditegaskan secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU.
“Masukan hari ini sungguh sangat bagus, luar biasa. Ini menjadi tambahan pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakan di revisi undang-undang itu. Nah, termasuk kesejahteraan guru ini, sudah saatnya kita harus pikirkan. Kalau tadi masukan dari teman-teman, itu wajib dibunyikan di pasal,” ujar Lalu usai memimpin RDPU Komisi X DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, Komisi X melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas telah menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum tersebut di dalam batang tubuh RUU. Adapun besaran nominalnya masih dalam proses pembahasan dan penghitungan teknis.
“Kami pada prinsipnya juga sepakat, Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas ini sepakat membunyikan itu di dalam batang tubuh. Besarannya berapa itu sedang kami hitung. Dan tentunya karena kita menyepakati semua, maka nanti kemungkinan itu akan kita kunci di situ supaya tidak ada lagi guru kita yang Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu, dan sebagainya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut.
Menurut Lalu, kepastian standar penghasilan guru menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan nasional. Ketimpangan pendapatan guru, khususnya guru non-ASN, dinilai tidak sejalan dengan tuntutan peningkatan kualitas pendidikan.
Selain persoalan kesejahteraan, Lalu menyatakan Komisi X juga sejalan dengan gagasan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) untuk menyatukan tata kelola guru. Gagasan tersebut diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian yang menangani pendidikan dan madrasah.
“Jadi justru ide itu muncul awalnya dari Komisi X dulu. Saya sendiri yang menyuarakan supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan, tidak ada perbedaan perlakuan, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban supaya tidak terjadi ketimpangan, baik yang berada di bawah Dikdasmen maupun di Kementerian Agama,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi X memastikan keberadaan sekolah swasta tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan nasional. Hal ini menyusul kekhawatiran pengelola sekolah swasta mengenai potensi perpindahan guru secara besar-besaran ke sekolah negeri akibat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu menegaskan, kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru tidak boleh mengorbankan keberlangsungan sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
“Saya dan teman-teman di Komisi X menjamin itu tidak akan terjadi. Justru kita tahu bahwa pendidikan itu selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga diselenggarakan oleh masyarakat. Nah ini harus seiring sejalan, tidak boleh ada ketimpangan,” katanya.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam RDPU yang menghadirkan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, serta Ketua Umum Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) Anton Putrawan.
Dalam paparannya, P2G menyampaikan bahwa masih terdapat persoalan serius terkait kesejahteraan guru swasta. Organisasi tersebut menyebut sekitar 83,5 persen guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, JPPI menyoroti posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Menurut data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau swasta, sehingga diperlukan perhatian lebih kuat terhadap aspek pembiayaan dan tata kelolanya.
Atas kondisi tersebut, P2G, JPPI, dan PERISAI mendorong agar RUU Sisdiknas memuat ketentuan mengenai standar gaji minimum guru non-ASN yang mengacu pada UMP/UMK. Mereka juga mengusulkan pembentukan BPGN sebagai lembaga yang menyatukan tata kelola guru secara lebih terintegrasi, sekaligus meminta adanya skema perlindungan bagi sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak melemahkan keberlangsungan lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. (ndy/ssb)