
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat memimpin agenda Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat.|Foto : Chao/MRI.
PARLEMENTARIA, Karawang — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengawal implementasi perubahan tata kelola pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perubahan mekanisme tersebut mampu memberikan kepastian pengadaan, menjaga keberlanjutan produksi dan penyaluran, serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pupuk bersubsidi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat memimpin agenda Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026). Selama agenda berlansgung, pihaknya melihat secara langsung sejauh mana ketentuan baru tersebut telah diterapkan oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pelaksanaannya.
“Fokus yang besar yaitu melihat secara seksama ketentuan dalam Perpres tersebut telah diimplementasikan oleh masing-masing pihak sesuai tugas dan kewenangannya. Dan kendala seperti apa, kalau ada, yang terjadi,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, implementasi perubahan tata kelola pupuk bersubsidi perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan bahan baku, produksi, hingga mekanisme penyaluran dan pembayaran. Hal ini menjadi penting supaya perubahan kebijakan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian dalam penyediaan pupuk bersubsidi.
Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri memuat sejumlah perubahan, antara lain penyesuaian mekanisme penghitungan nilai subsidi, penguatan kewajiban dalam pelaksanaan pengadaan, serta penataan mekanisme penagihan dan pembayaran subsidi.
Sementara itu, Anggota BAKN DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengatakan pengawasan ke PT Pupuk Kujang juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi persoalan yang bersifat lintas sektor, baik yang melibatkan kementerian, lembaga maupun perusahaan lain dalam rantai penyediaan pupuk bersubsidi.
“Dari sana nanti akan coba kami jembatani bagaimana hal-hal yang menjadi kesulitan-kesulitan mereka sehingga bisa terselesaikan,” ujar Gde.
Gde menyebut persoalan penyediaan gas dan kepastian pencairan dana subsidi menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Menurutnya, kelancaran penyediaan bahan baku penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pupuk.
Oleh karena itu, jelasnya, Kementerian Keuangan telah menyampaikan komitmen agar dana subsidi bahan baku tersedia pada triwulan pertama sehingga diharapkan tidak membebani kondisi keuangan perusahaan saat menjalankan produksi pupuk bersubsidi. Selain itu, ia menyampaikan BAKN DPR RI mendorong PT Pupuk Indonesia melakukan kajian dan digitalisasi untuk memastikan pupuk dapat menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan, khususnya dalam mendukung produktivitas petani dan ketahanan pangan.
“Dengan hasil rapat ini, di mana banyak yang cross-cutting atau ada perbedaan departemen ataupun perbedaan institusi, mudah-mudahan nanti semuanya bisa lancar, semuanya saling mendukung, semuanya saling bersinergi,” pungkas Gde. (ujm/um)