
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat RDPU dengan Narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center Dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyatakan dukungannya agar tindak pidana judi online dimasukkan secara tegas ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar penegakan hukum bisa jauh lebih efektif. Safarudin mengungkapkan aparat penegak hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menemukan nilai transaksi judi online yang fantastis hingga triliunan rupiah, tetapi nominal yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara relatif sangat kecil karena aset tersebut kerap tidak bertuan.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Narasumber Yerikho Alfredo Manurung (Indonesia Millenials Center) dan Lutfhi Yazid (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) dalam agenda menerima masukan terhadap penyusunan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil, dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran. Itu saya sependapat dengan Bapak, mudah-mudahan ini judi online nanti dimasukkan," ujar Safaruddin.
Adapun terkait dengan pemulihan aset lintas negara (asset recovery), Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai PPATK yang bertindak sebagai intelijen keuangan memerlukan sinergi eksekusi yang kuat dengan NCB Interpol Polri guna melakukan langkah-langkah penyitaan antarnegara.
“Sebetulnya PPATK itu juga ada kerja sama antar negara. Cuma memang PPATK ini kan intelijen keuangan, untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi. Tapi kan untuk eksekusinya mungkin mohon pendapat ini, Pak. Itu NCB, Interpol Polri yang kerjasama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan, kerja sama. Itu eksekusinya nanti di Interpol Polri. Itu saran saya, apakah Bapak setuju atau tidak,” tandasnya. (pun/rdn)