
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).|Foto: Arifman/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan pentingnya pengaturan sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset terkait tindak pidana, tetapi juga harus memuat mekanisme untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai, persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu kekhawatiran utama masyarakat dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Hinca mengatakan, sejak wacana pembentukan RUU tersebut dibicarakan di ruang publik, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan terus muncul. Karena itu, ia meminta para ahli memberikan masukan mengenai norma yang perlu dimasukkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia kemudian mempertanyakan konsekuensi hukum bagi aparat yang justru menggunakan kewenangan perampasan aset untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, jangan sampai undang-undang yang dirancang untuk menghadirkan keadilan justru membuka peluang terjadinya ketidakadilan baru akibat penyalahgunaan kewenangan.
“Pertanyaan saya, apakah setuju dengan ini? Saya berpikir, satu-satunya susah, satu-satunya mereka yang melakukan abuse of power itu. Misalnya, apa hukuman berikutnya?” ungkapnya.
Hinca menilai, pengaturan mengenai pertanggungjawaban aparat perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU. Sebab, kewenangan untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset harus disertai rambu-rambu yang jelas. Dengan demikian, kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen untuk menekan pihak tertentu atau digunakan demi kepentingan di luar penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki aparat dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan konsekuensi hukum yang tegas. Oleh karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan aparat yang menjalankan kewenangan tetap tunduk pada hukum.
“Untuk apa kita buat undang-undang merampas asetnya, tetapi kita tidak punya aturan untuk merampas kekuasaan dia yang menyalahgunakan kewenangan itu?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Hinca kepada para ahli.
Ia berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan dalam perumusan norma RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang yang disusun harus mampu menjadi instrumen pemulihan aset sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan mencegah lahirnya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya.
Jangkau Aset yang Belum Dipulihkan
Selain itu, Hinca juga meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana turut mencermati aset-aset dari peristiwa masa lalu yang hingga kini belum berhasil dipulihkan negara. Ia menyoroti kemungkinan pengaturan terhadap aset yang berada di luar negeri, kapal yang tenggelam, hingga piutang yang belum tertagih.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu, pembahasan RUU perlu memberikan kejelasan mengenai cakupan aset yang dapat menjadi objek pemulihan, termasuk aset yang persoalannya telah terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Hinca mencontohkan persoalan kapal yang tenggelam, baik karena kecelakaan maupun sengaja ditenggelamkan. Ia mempertanyakan bagaimana status kapal tersebut apabila sebelumnya berkaitan dengan suatu persoalan hukum dan masih terdapat kepentingan negara untuk memulihkan aset atau kerugian yang ditimbulkannya.
Ia juga mengangkat kemungkinan adanya aset yang telah berada di luar negeri, seperti di Malaysia dan Singapura, tetapi belum berhasil ditarik kembali ke Indonesia. Menurutnya, para ahli perlu memberikan pandangan mengenai kemungkinan aset semacam itu dijangkau melalui pengaturan dalam RUU Perampasan Aset.
“Kalau aset-aset yang tadi sudah menjadi sesuatu aset, ada di tempat kita, ada juga yang berada di Malaysia dan Singapura. Bagaimana caranya ditarik ke Indonesia?” ujarnya.
Selain itu, Hinca menyoroti persoalan piutang yang belum tertagih. Ia mencontohkan adanya penyelesaian kewajiban pembayaran yang telah dilakukan, tetapi masih menyisakan piutang yang perlu dituntaskan. Ia mempertanyakan bagaimana kedudukan piutang tersebut dalam kerangka pemulihan aset melalui RUU yang sedang dibahas.
Bagi Hinca, persoalan tersebut perlu dibicarakan agar upaya pemulihan tidak hanya berfokus pada aset yang baru ditemukan atau perkara yang baru terjadi. Aset dari persoalan lama yang belum berhasil dipulihkan juga perlu mendapat perhatian, sepanjang penanganannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia pun meminta para ahli memberikan pandangan mengenai batas pengaturan terhadap aset yang peristiwanya telah terjadi sebelum undang-undang berlaku. Hinca menyadari adanya prinsip bahwa undang-undang berlaku ke depan, tetapi menurutnya perlu dicermati pula kemungkinan aset atau kewajiban yang belum terselesaikan dapat ditangani melalui ketentuan yang akan dibentuk.
“Yang sudah terjadi, aset kita di belakang, yang tidak terambil, kita masukkan di sini. Maka tidak ada yang tertinggal. Kita tabrak itu asasnya?” ungkapnya saat mengajukan pertanyaan kepada para ahli.
Melalui masukan tersebut, Hinca berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memberikan kejelasan mengenai objek yang dapat dipulihkan, termasuk aset lama yang belum terselesaikan. Ia meminta aspek tersebut dibahas secara cermat agar tujuan pemulihan aset dapat berjalan tanpa mengabaikan asas dan kepastian hukum. (fa/aha)