1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan pentingnya pengaturan sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset terkait tindak pidana, tetapi juga harus memuat mekanisme untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.