
Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Rahmat Budiaji saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pedoman Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI secara resmi meluncurkan dan menyosialisasikan Pedoman Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini guna mengubah paradigma kerja dari pemenuhan aturan administrasi (compliance) menjadi budaya keselamatan (safety culture) di seluruh kawasan parlemen.
Penguatan K3 ini menjadi persoalan yang sangat mendesak demi menjawab kebutuhan keselamatan harian ribuan pegawai, Anggota DPR RI, serta masyarakat yang beraktivitas di kompleks parlemen dengan risiko fisik gedung serta instalasi listrik yang kompleks.
“Saya memandang kegiatan ini penting karena berbicara tentang K3 sesungguhnya bukan hanya bicara mengenai helm keselamatan, APAR, jalur evakuasi, pemeriksaan kesehatan, dan SOP atau yang lain. Kita bicara K3, bicara tentang manusia,” tegas Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Rahmat Budiaji dalam sambutannya di acara tersebut, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ia menambahkan bahwa Setjen DPR RI telah menetapkan delapan sasaran strategis K3 guna memastikan adanya deteksi dini (early warning system) serta mitigasi risiko bencana secara mandiri di setiap unit kerja. Melalui penerapan pedoman berkesinambungan yang diawasi langsung oleh Inspektorat Utama, Setjen DPR RI berkomitmen mewujudkan standar kerja zero accident serta meningkatkan citra positif kinerja pelayanan kelembagaan parlemen bagi publik.
“Target kita sekali lagi bukan hanya sekadar zero accident, tetapi membangun zero tolerance terhadap risiko yang sebenarnya dapat kita cegah. Saya ingin K3 menjadi bagian dari cara kita bekerja: bekerja dengan aman, bekerja dengan sehat, bekerja dengan nyaman, dan bekerja secara produktif,” ucap Rahmad Budiaji.
Ditambahkan Kepala Biro Umum Setjen DPR RI Waluyo, langkah pembentukan pedoman ini merupakan bukti nyata pelaksanaan tiga fungsi utama parlemen dalam aspek tata kelola anggaran dan manajemen operasional yang transparan, terukur, serta akuntabel guna memberikan jaminan keselamatan publik di Gedung Rakyat.
“Penerapan K3 menjadi semakin penting karena lingkungan kerja kita memiliki karakteristik dan aktivitas yang beragam. Mulai dari kegiatan perkantoran, persidangan, pelayanan kesehatan, pengelolaan gedung dan kawasan, pengamanan, pemeliharaan sarana prasarana, sampai dengan kegiatan operasional lainnya,” ujarnya. (nan,gal/rdn)