
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Yasonna Laoly dalam mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026). |Foto: Jaka/sai
PARLEMENTARIA, Serang — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Yasonna Laoly mendorong agar aturan dalam RUU HPI lebih komprehensif. Pasalnya, selama ini, ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata internasional masih tersebar dalam sejumlah aturan. Bahkan, sebagian ketentuan yang digunakan berasal dari aturan lama, sementara terdapat pula pengaturan melalui peraturan Mahkamah Agung.
"Menurut saya, kondisi tersebut mendorong perlunya satu kerangka hukum yang lebih komprehensif dan terkodifikasi. Kita mau membuat sebuah rencana undang-undang yang lebih komprehensif, lebih terkodifikasi dengan baik,” kata Yasonna usia mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jum'at (18/9/2026).
Politisi F-PDI Perjuangan ini memberikan contoh, persoalan hukum dalam perkawinan campuran tidak selalu selesai ketika pasangan memutuskan menikah. Ketika hubungan keluarga melibatkan dua negara, persoalan bisa berkembang menjadi lebih rumit, mulai dari harta dan warisan, perceraian, status anak, hingga kewarganegaraan.
Saat menjaring masukan RUU HPI, lanjut Yasonna, salah satu persoalan yang menggambarkan kompleksitas hukum lintas negara adalah perkara hak asuh anak. Tadi ada yang menyampaikan pengalaman mengenai seorang warga asing yang memperoleh putusan hak asuh dari pengadilan di luar negeri. Ketika persoalan tersebut berkaitan dengan Indonesia, putusan pengadilan asing tidak serta-merta langsung berlaku. Masih terdapat mekanisme hukum yang harus dilalui di Indonesia.
"Memang yang terjadi saat ini adalah, pengadilan di Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk melihat dan menguji bukti-bukti yang diajukan sebelum memberikan penetapan. Dalam kasus tersebut, salah satu pertimbangan yang diperhatikan adalah kepentingan terbaik bagi anak atau best interest of the child," ungkapnya.
Legislator Dapil Sumut I ini juga menyoroti persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah warisan dalam keluarga yang memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara. Masalah dapat menjadi lebih rumit ketika harta peninggalan berada di negara berbeda."Tentu persoalan ini akan kita masukan dalam pembahasan RUU HPI, persoalan mengenai benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada di luar negeri," terangnya.
Yasonna menilai, situasi seperti ini memperlihatkan bahwa satu persoalan keluarga dapat bersinggungan dengan lebih dari satu sistem hukum. Karena itu, diperlukan aturan yang dapat memberikan pedoman mengenai hukum yang berlaku serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi persoalan lintas negara.
"Tentunya, bagi masyarakat yang menjalani kehidupan dengan hubungan lintas negara, kehadiran aturan yang lebih jelas diharapkan dapat memberikan kepastian ketika menghadapi persoalan hukum. Terutama ketika satu keluarga, satu aset, atau satu perkara harus berhadapan dengan lebih dari satu sistem hukum," tutupnya. (jk/aha)