
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) Martin Tumbelaka saat RDP di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) Martin Tumbelaka mendorong penguatan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum dengan pihak asing. Masukan para Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung dinilai penting untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dalam penyelesaian perkara lintas negara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus HPI saat mendengarkan masukan para Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional. Martin menilai, masukan dari para hakim yang nantinya berwenang memutus perkara menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut.
“Yang paling utama itu kepastian hukum. Kepastian hukum bagi warga negara Indonesia tentunya dalam dia menjalankan atau dia menjalani permasalahan hukum terkait dengan warga negara asing,” ujar Martin kepada Parlementaria selepas RDP di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain kepastian hukum, pembahasan RUU juga perlu memperjelas aturan mengenai perkawinan antara WNI dan warga negara asing. Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar persoalan hukum yang muncul dalam hubungan lintas negara dapat diselesaikan dengan dasar hukum yang tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya batas waktu persidangan agar perkara tidak berlarut-larut. Menurutnya, penyelesaian perkara yang berlangsung hingga enam bulan atau satu tahun perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU.
“Pentingnya untuk disegera dikasih waktu, tengok waktu untuk masa persidangan supaya permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Lebih lanjut, Martin menyinggung persoalan putusan arbitrase yang tidak diakui atau tidak dijalankan ketika dibawa ke pengadilan negeri di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diatur agar warga negara yang berperkara dengan pihak asing, baik perorangan maupun perusahaan, memperoleh kepastian hukum.
“Hal-hal seperti itu yang kami perlu masukkan untuk nantinya bisa mendapat kepastian hukum bagi warga negara yang sedang bermasalah hukum dengan warga asing, baik diperorangan maupun perusahaan,” tuturnya.
Ia berharap masukan para Hakim Agung segera dirumuskan dalam pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, pembentukan UU Hukum Perdata Internasional akan memperkuat posisi hukum Indonesia di mata internasional sekaligus menjadi dasar untuk melindungi WNI dalam perkara lintas negara. (ujm/aha)