
Tim Panja DP3I BKSAP DPR RI bersama Pemateri dan Civitas Akademika FEB Universitas Airlangga dalam kunjungan kerja Panja Diplomasi Perdagangan dan Investasi (DP3I) ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Surabaya. |Foto: Julistian/sai
PARLEMENTARIA, Surabaya — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong agar setiap perjanjian kerja sama perdagangan yang dilakukan pemerintah dengan negara lain memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kerja sama perdagangan juga perlu tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, parlemen mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun kerja sama perdagangan dengan negara-negara sahabat. Namun, dukungan tersebut tetap disertai fungsi pengawasan untuk memastikan setiap perjanjian yang dibuat tidak mengabaikan kepentingan nasional.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah tetapi juga mengawasi kebijakan dalam perjanjian tersebut memastikan perjanjian tersebut tetap mendukung politik luar negeri kita bebas dan aktif. Artinya tidak ada tekanan dalam perjanjian kerjasama perdagangan,” ujar Syahrul saat kunjungan kerja Panja DP3I BKSAP DPR RI ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional. Kerja sama yang dibangun pemerintah dengan negara lain diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Selain itu, Syahrul menegaskan bahwa perjanjian perdagangan tidak boleh mengorbankan hak dan kepentingan masyarakat Indonesia. Karena itu, berbagai kerja sama yang telah dilakukan perlu dilihat kembali untuk mengetahui pelaksanaan serta dampak yang ditimbulkannya.
“Yang kedua, bahwasanya perjanjian itu harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Yang ketiga, jangan sampai perjanjian itu justru mengorbankan hak-hak dan kepentingan masyarakat Indonesia,” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Atas dasar tersebut, BKSAP memandang perlu membentuk Panja Diplomasi Parlemen dalam Perjanjian Perdagangan Internasional (DP3I) untuk menghasilkan rekomendasi terkait berbagai perjanjian kerja sama perdagangan yang dilakukan pemerintah bersama negara lain.
Evaluasi tersebut, lanjut Syahrul, tidak hanya melihat apakah suatu perjanjian masih aktif atau tidak, tetapi juga mengkaji dampaknya terhadap masyarakat, perekonomian, serta pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
“Perlu ada evaluasi tentang aktif atau tidak aktifnya kemudian dampaknya bagi masyarakat, dampaknya bagi ekonomi dan dampaknya bagi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Jadi tidak ada tekanan dalam perjanjian kerjasama, tidak ada yang dirugikan,” ujar Syahrul.
Untuk memperkuat kajian tersebut, BKSAP turut melibatkan kalangan akademisi dalam proses pengumpulan masukan terkait perjanjian perdagangan internasional. Kunjungan ke FEB Universitas Airlangga menjadi bagian dari upaya membangun diplomasi parlemen yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan kajian ekonomi.
“Kami datang di Universitas Airlangga ini dan beberapa kampus yang kami datangi agar diplomasi yang kami lakukan itu berbasis pada ilmu, pada teori, pada prinsip-prinsip ekonomi yang tentu saja banyak dipahami dan dikaji oleh para akademisi,” tandas Anggota Komisi Luar Negeri itu.
Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Prof. Rossanto Dwi Handoyo turut menilai kebermanfaatan perjanjian perdagangan perlu dilihat dari kemampuan kerja sama tersebut membuka dan menjaga akses pasar bagi pelaku ekonomi nasional. Menurutnya, perjanjian perdagangan perlu memberikan ruang bagi eksportir, termasuk pelaku UMKM dan petani kecil, untuk mempertahankan pangsa pasar di tengah berbagai persyaratan perdagangan internasional.
Hal tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pengakuan bersama terhadap standar sertifikasi nasional sehingga eksportir tidak menghadapi beban audit ganda. Selain itu, kerja sama perdagangan juga perlu mampu melindungi kepentingan industri strategis nasional serta memastikan produk UMKM dan komoditas petani tetap memiliki akses ke pasar ekspor.
“Perjanjian perdagangan harus memberikan manfaat yang nyata, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan perdagangan,” pungkasnya. (ujm/rdn)