
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, dalam RDPU Pansus RUU HPI bersama MA, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Soedeson Tandra meminta Mahkamah Agung (MA) memastikan kesiapan menghadapi penerapan hukum asing di Indonesia. Kesiapan tersebut dinilai penting agar pengesahan RUU HPI nantinya dapat diikuti pelaksanaan hukum yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Soedeson, penerapan HPI akan menghadirkan perkara yang melibatkan beragam sistem hukum dari negara lain. Karena itu, kesiapan MA tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan, tetapi juga kompetensi hakim dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum asing yang relevan.
“Kita ingin mendapatkan pengalaman secara praktis, seberapa jauh Mahkamah Agung mempunyai kesiapan. Jikalau nanti kemudian HPI ini kita sahkan, apakah Mahkamah Agung secara keseluruhan sudah siap? Mengingat bahwa hukum-hukum asing akan diterapkan di Indonesia,” ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama MA, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2026).
Ia menilai, peningkatan kompetensi hakim perlu menjadi perhatian mengingat perkara HPI dapat bersinggungan dengan hukum dari berbagai negara. Pemahaman tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum.
Selain kesiapan hakim, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti desain upaya hukum dalam RUU HPI. Ia menyoroti ketentuan yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai puncak penyelesaian perkara melalui kasasi setelah putusan pengadilan.
“Di dalam RUU ini kemudian kita mencantumkan puncaknya adalah ke Mahkamah Agung. Jadi tidak ada lagi banding, tapi setelah putusan pengadilan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Seberapa siap Mahkamah Agung dalam hal ini?” katanya.
Terkahir, Soedeson meminta MA memberikan pandangan mengenai pilihan skema tersebut, termasuk kemungkinan putusan pengadilan tinggi bersifat final and binding. Menurutnya, pertimbangan itu perlu dikaji dengan memperhatikan tumpukan perkara di MA serta keterbatasan jumlah hakim, khususnya pada kamar perdata. (ujm/aha)