
Anggota DPR RI Hasan Basri Agus menerima palu sidang, usai resmi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Hasan Basri Agus (HBA) resmi dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Mengemban amanah baru tersebut, Hasan menegaskan komitmennya untuk menjaga dan menegakkan etika seluruh anggota DPR RI, termasuk dengan terlebih dahulu memberikan keteladanan dalam menjalankan aturan dan kedisiplinan sebagai anggota Dewan.
Menurut HBA, begitu Ia biasa disapa, tugas di MKD memiliki tanggung jawab yang besar karena berkaitan dengan penegakan etika anggota DPR RI. Ia menilai seorang pimpinan MKD harus mampu menjadi contoh sebelum menertibkan anggota Dewan lainnya.
“Nah tentunya sebagai pimpinan MKD dia tugasnya mengawasi seluruh anggota Dewan yang 580 orang anggota Dewan RI ini dan tentunya dia sendiri harus menunjukkan, dia sendiri harus tertib gitu, harus disiplin, tertib. Jadi kalau dia sendiri yang menertibkan orang lain dia tidak tertib itu kan agak ganjil. Oleh sebab itu tugas ini berat dan tentunya menjadi beban secara psikologis gitu,” ujar HBA usai pengukuhannya sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).
Karena itu, Hasan menegaskan dirinya akan menjaga sikap dan perilaku sebagai anggota DPR yang tertib serta beretika. Baginya, keteladanan pimpinan MKD menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggota Dewan. “Kami akan menunjukkan pribadi kami sebagai anggota Dewan yang tertib dan beretika. Itu saja,” tegasnya.
HBA juga menyadari tantangan MKD tidak ringan, termasuk ketika harus menangani persoalan etika yang melibatkan sesama anggota DPR. Namun, ia memastikan seluruh proses akan dijalankan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Betul, itu salah satunya itu. Ya sudah ada aturan kita harus mengikuti aturan-aturan yang ada sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR,” ujarnya.
Selain menegakkan etika, ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam menjalankan tugas MKD. Ia menyebut keputusan di MKD bukan merupakan keputusan personal, melainkan keputusan yang diambil secara kolektif dan kolegial.
“Dan tentunya saya akan bekerjasama dengan pimpinan dan anggota MKD lainnya. Dan ini kan bukan keputusan per orang di MKD ini, ini keputusan kolektif dan kolegial. Oleh sebab itu kami mohon doanya agar kami bisa jalankan tugas ini dengan sebaik mungkin,” harapnya.
Sebelumnya, dalam rapat penetapan pimpinan MKD yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal, dijelaskan HBA menggantikan Agung Widyantoro yang kini menjabat sebagai pimpinan Komisi X DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat MKD DPR RI, setelah DPR menerima surat dari Fraksi Partai Golkar terkait pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan.
Dalam kesempatan itu, Cucun tidak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada HBA atas Amanah dan jabatan barunya. Ia berharap HBA, dan jajaran pimpinan MKD lainnya mampu terus menjalankan tugas menjaga marwah dan kehormatan DPR RI.
“Dan pimpinan DPR RI mengucapkan selamat kepada yang terhormat Saudara Dr. H.H. Hasan Basri Agus FM yang dipercaya untuk menjadi wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan pimpinan kepada kita sekalian, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, juga melaksanakan tugas-tugas bangsa dan negara, memperjuangkan aspirasi rakyat serta menjaga maruah dan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Cucun.
Dengan ditetapkannya Hasan Basri Agus, susunan pimpinan MKD DPR RI masa keanggotaan 2024–2029 terdiri atas Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN sebagai Ketua MKD, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai Wakil Ketua, Hasan Basri Agus dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, Imran Amin dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua, serta H. Adang. Daradjatun dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua. (ayu/aha)