
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Kawendra Lukistian, dalam pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang.|Foto: Singgih/Karisma
PARLEMENTARIA, Kupang — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti masih minimnya pendaftaran potensi desain industri di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata karena masyarakat tidak memiliki keinginan untuk mendaftarkan karya dan produknya, melainkan masih terbatasnya literasi mengenai pentingnya pelindungan desain industri.
Ia mengungkapkan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami manfaat serta keuntungan yang dapat diperoleh melalui pendaftaran desain industri. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai karya dan inovasi yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi belum seluruhnya mendapatkan pelindungan hukum.
“Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujar Kawendra dalam pertemuan Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kupang, Senin (14/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai pemahaman mengenai manfaat pendaftaran menjadi faktor penting untuk mendorong kesadaran masyarakat. Pelaku usaha dan pencipta perlu mengetahui secara konkret apa yang akan diperoleh ketika karya atau desain mereka mendapatkan pelindungan.
“Masyarakat perlu memahami manfaat dari mendaftarkan desain industri ini seperti apa, keuntungan apa yang mereka dapatkan, dan bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengembangan usaha maupun karya mereka,” jelasnya.
Menurut Kawendra, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri. Beragam produk kriya, fesyen, kerajinan, hingga inovasi produk lokal yang tersebar di berbagai daerah merupakan kekayaan kreatif yang dapat memiliki nilai tambah apabila dikelola dan dilindungi secara optimal.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam jumlah desain industri yang terdaftar. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan edukasi dan literasi kepada masyarakat agar pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya desain industri, dapat diakses dan dimanfaatkan secara lebih luas.
“Saya yakin, seandainya literasi masyarakat sudah optimal, kita akan melihat potensi yang jauh lebih besar. Indonesia memiliki banyak produk dan karya yang mampu bersaing, baik di tingkat Asia maupun dunia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penguatan literasi harus berjalan beriringan dengan pembentukan regulasi yang mampu memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelindungan yang efektif kepada para pencipta dan pelaku industri.
Oleh karena itu, Kawendra berharap pembahasan RUU tentang Desain Industri dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pelindungan yang lebih adaptif sekaligus mendorong masyarakat menyadari nilai strategis dari karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
“Potensi kita sangat besar. Tinggal bagaimana negara hadir melalui regulasi, edukasi, dan sistem yang memudahkan masyarakat untuk melindungi karya serta inovasinya,” pungkas Kawendra.
Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI saat ini terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari pembahasan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Masukan dari daerah diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi agar mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi kreatif nasional. (skr/aha)