E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XIII|HAM|TPPO|Disabilitas|Mental|Imigrasi|TPPM|Komisi III|Komisi XI|Komisi VII|Komisi IX|MKD|Pansus
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XIII|HAM|TPPO|Disabilitas|Mental|Imigrasi|TPPM|Komisi III|Komisi XI|Komisi VII|Komisi IX|MKD|Pansus
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XIII|HAM|TPPO|Disabilitas|Mental|Imigrasi|TPPM|Komisi III|Komisi XI|Komisi VII|Komisi IX|MKD|Pansus
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

Diterbitkan
Kamis, 10 Sep 2026 15.43 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

Anggota Komisi XIII DPR Yan Permenas sedang berdiskusi soal mekanisme penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.|Foto: Bunga/Karisma

PARLEMENTARIA, Tangerang — Komisi XIII DPR RI menyoroti kesiapan Imigrasi dalam memberikan kepastian status keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya akibat gangguan penerbangan yang disebabkan bencana alam. Kebijakan khusus dinilai penting agar WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena keadaan di luar kendalinya tidak menghadapi persoalan keimigrasian.


Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas mengatakan pemerintah perlu memastikan adanya kelonggaran bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir ketika penerbangan mereka tertunda akibat bencana.


“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ungkap Yan usai ditemui Parlementaria sesaat setelah Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).

Lihat Juga :

Komisi XIII Soroti Masalah Hukum hingga Imigrasi di Jatim

Komisi XIII Soroti Masalah Hukum hingga Imigrasi di Jatim

Komisi XIII Soroti Strategi Penetapan Target PNBP Kantor Imigrasi Bogor

Komisi XIII Soroti Strategi Penetapan Target PNBP Kantor Imigrasi Bogor


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penanganan kondisi force majeure telah disiapkan melalui mekanisme yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.


Kebijakan tersebut diterapkan dalam menghadapi penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026, yang berdampak pada 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.


Galih mengatakan, bagi WNA yang telah melalui pemeriksaan keluar tetapi harus kembali masuk ke wilayah Indonesia karena pembatalan atau pengalihan penerbangan, Imigrasi melakukan pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem.


Sementara bagi WNA terdampak yang mengalami overstay, pemerintah menerapkan tarif biaya beban Rp0. Untuk WNA yang membutuhkan kepastian status keimigrasian selama masa darurat, diterbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.


Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Soekarno-Hatta telah memproses 11 permohonan ITKT dengan persyaratan berupa paspor kebangsaan, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta NOTAM AirNav mengenai penutupan wilayah udara. Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, kapasitas loket layanan izin tinggal juga ditambah dari satu menjadi dua loket khusus pemohon asing.


Turut mengapresiasi respons Imigrasi dalam menghadapi force majeure, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan WNA yang kehilangan kesempatan penerbangan perlu mendapatkan pelayanan keimigrasian yang adaptif sesuai kondisi darurat. “Imigrasi turut aktif juga di dalam mengatasi permasalahan lintas arus orang asing bagi mereka yang kehilangan harinya, kehilangan penerbangannya,” ujar Dewi.


Namun, Yan menilai kebijakan penanganan kondisi darurat perlu diperkuat menjadi kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di berbagai wilayah, terutama daerah yang menjadi tujuan wisata dan kunjungan internasional.


“Bukan saja sekadar kebijakan, tetapi aturan pun juga harus memberikan proteksi dan kebijakan agar melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya untuk para staf dan jajaran imigrasi yang ada di seluruh Indonesia dalam pelayanan mereka,” kata Yan.


Komisi XIII berharap pengalaman penanganan erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian, termasuk koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, dan pemangku kepentingan terkait, sehingga kondisi darurat tidak menghilangkan kepastian hukum maupun kualitas pelayanan bagi WNA. (blf/aha)

Berita terkait

Komisi XIII Soroti Masalah Hukum hingga Imigrasi di Jatim
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Soroti Masalah Hukum hingga Imigrasi di Jatim
Komisi XIII Soroti Strategi Penetapan Target PNBP Kantor Imigrasi Bogor
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Soroti Strategi Penetapan Target PNBP Kantor Imigrasi Bogor
Komisi XIII Soroti Maraknya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Soroti Maraknya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Tags:#Komisi XIII#Imigrasi#WNA#Yan Permenas
Sebelumnya

LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

Selanjutnya

Pentingnya Kepastian Hukum, UU P2SK Dirumuskan Komprehensif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1161)
  • Industri dan Pembangunan(3994)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3978)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4826)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XIII|HAM|TPPO|Disabilitas|Mental|Imigrasi|TPPM|Komisi III|Komisi XI|Komisi VII|Komisi IX|MKD|Pansus
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h