
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.|Foto : Clr/Andri
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong urgensi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional melalui penerapan Single Identity Number (SIN) atau Data Identitas Tunggal. Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (9/9/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menyoroti kerumitan sistem administrasi kependudukan saat ini akibat diskrepansi (ketidakcocokan) data antar-instansi, seperti data Kementerian Dalam Negeri, BPS, hingga data hasil sensus. Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut memicu inefisiensi anggaran negara, terutama dalam pelaksanaan Pemilu yang membutuhkan pemutakhiran data secara berulang.
"Setiap kali Pemilu, kita harus selalu melakukan pemutakhiran data pemilih karena datanya tidak sama. Biaya pemutakhiran data ini sangat besar dan menjadikan biaya Pemilu di Indonesia sangat mahal. Belum lagi masyarakat yang masih dibebani persyaratan administratif seperti fotokopi KTP untuk urusan perbankan, pendidikan, hingga BPJS," ujar legislator yang akrab disapa Goyud tersebut.
Goyud menegaskan bahwa RUU Adminduk yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI ini dirancang untuk memangkas jalur birokrasi, sehingga masyarakat ke depan cukup memegang satu data identitas tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita tidak ingin warga kita di Indonesia kalau bepergian bawa dompet tebal karena diisi banyak kartu. Ke depan satu penduduk hanya mempunyai satu identitas kependudukan (Single Identity Number). Mengurus sekolah, BPJS, sampai paspor cukup satu identitas," terang Politisi Fraksi PAN itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penyusunan RUU Adminduk sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola data kependudukan. Pemprov Jateng menilai penguatan NIK sebagai SIN harus dilakukan tanpa perlu mengubah NIK yang telah dimiliki masyarakat agar tidak menimbulkan beban migrasi data.
"Pada prinsipnya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN) sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data. NIK perlu diperkuat sebagai SIN tanpa mengubah NIK yang telah dimiliki masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gangguan pada berbagai layanan yang sudah berjalan," ungkap Wagub yang akrab disapa Gus Yasin ini.
Gus Yasin memaparkan bahwa Jawa Tengah memiliki fondasi data yang kuat sebagai provinsi ketiga terbesar di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 38,7 juta jiwa. Capaian perekaman KTP-el di Jawa Tengah telah mencapai 99,01 persen (29,2 juta jiwa) dan pencetakan KTP-el sebesar 98,82 persen (29,1 juta jiwa). Namun, ia mengingatkan agar transisi menuju layanan digital seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan secara paralel dan terukur.
"Prinsipnya jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi nantinya. Infrastruktur digital harus diperkuat dan kesenjangan digital harus dihilangkan. Kita juga dapat belajar dari negara-negara yang berhasil mengelola SIN dengan baik seperti Estonia, Singapura, hingga Korea Selatan, dengan tetap menyesuaikan pada karakteristik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yasin mendorong agar RUU Adminduk memberikan kepastian hukum dan memperjelas pembagian kewenangan pemerintah berbasis prinsip one data, clear authority, dan clear accountability.
"Pemerintah pusat menetapkan kebijakan standar nasional dan keamanan data, provinsi berperan dalam koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kabupaten/kota, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menjadi ujung tombak pelayanan dan pemutakhiran data berdasarkan peristiwa kependudukan yang terjadi di masyarakat," pungkas Gus Yasin.
Melalui Kunjungan Kerja Panja ini, Komisi II DPR RI akan menyerap seluruh data dan masukan teknis dari pemerintah daerah guna menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan RUU Adminduk bersama Pemerintah Pusat. (clr/rdn)