
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris, Rapat Pleno Baleg terkait Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis memiliki indikator yang jelas dalam menentukan jenis komoditas yang masuk kategori strategis. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kepentingan sektoral dalam penetapan daftar komoditas strategis nasional.
Hal itu disampaikan Andi usai Rapat Pleno Baleg terkait Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Andi menilai setiap sektor berpotensi mengusulkan komoditasnya masing-masing sebagai komoditas strategis. Karena itu, diperlukan ukuran yang objektif agar penetapannya tidak sekadar berdasarkan kepentingan sektoral.
“Yang paling penting adalah terkait dengan penetapan komoditas strategis. Ini pasti istilahnya daftar belanja, semua orang mau masukkan (komoditas) ini strategis. Mungkin bagusnya tenaga ahli bisa membantu, apa saja indikator-indikator yang bisa dikategorikan komoditas strategis,” ujar Andi
Menurutnya, salah satu pertimbangan yang dapat digunakan adalah potensi komoditas untuk menembus pasar ekspor. Ia mencontohkan mineral, kopi, dan cokelat sebagai komoditas yang memiliki peluang untuk masuk dalam kategori tersebut.
“Kalau menurut saya (dapat disebut) komoditas strategis ketika dia punya peluang untuk ekspor, dia strategis. (Misalnya, komoditas) mineral, kopi, coklat,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Namun, Andi menilai indikator tersebut tetap perlu dibahas lebih lanjut agar cakupan komoditas strategis dapat dirumuskan secara lebih terukur. Ia berharap pembatasan melalui indikator yang jelas dapat mengerucutkan jenis komoditas yang benar-benar memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
“Lebih baik kita mulai membatasi dengan membuat indikator-indikator sampai mengerucut nantinya bahwa ini komoditas strategis,” jelasnya.
Dalam penyusunan regulasi, Andi juga mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tidak terlalu banyak memberikan larangan kepada petani maupun pelaku usaha. Menurutnya, penguatan kelembagaan dan asosiasi komoditas justru dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung pengelolaan komoditas strategis.
“Jadi hati-hati, ini biasanya kita kalau buat undang-undang banyakan larangannya sehingga artinya tidak ada ruang gerak,” tegasnya.
Ia mencontohkan komoditas kopi dan cokelat yang selama ini sudah memiliki asosiasi masing-masing. Menurutnya, penguatan asosiasi dapat membantu petani meningkatkan akses terhadap pasar, termasuk pasar internasional.
Lebih lanjut, Andi mendorong Baleg melibatkan asosiasi eksportir dalam pembahasan RUU melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurutnya, masukan dari eksportir kopi maupun cokelat penting untuk melihat secara langsung bagaimana rantai perdagangan komoditas berjalan dan bagaimana dukungan kepada petani dapat diperkuat.
“Kalau RDPU kita undang asosiasi eksportir, baik eksportir kopi, eksportir coklat, yang mereka benar-benar sebenarnya memberikan bantuan kepada petani untuk bisa menjual bahan baku atau hasil produksinya ke dunia internasional,” pungkasnya. (als/rdn)