E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi IX|Hukum|pengangguran|Peningkatan|Kualitas Lapangan Kerja|kasus vidi|Evaluasi Hukum|RUU Perampasan Aset|MBG|Komisi III|Pendidikan|Haji
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi IX|Hukum|pengangguran|Peningkatan|Kualitas Lapangan Kerja|kasus vidi|Evaluasi Hukum|RUU Perampasan Aset|MBG|Komisi III|Pendidikan|Haji
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi IX|Hukum|pengangguran|Peningkatan|Kualitas Lapangan Kerja|kasus vidi|Evaluasi Hukum|RUU Perampasan Aset|MBG|Komisi III|Pendidikan|Haji
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Pelibatan Anak Promosikan Vape, Maman Desak Pengawasan Ruang Digital Diperketat

Diterbitkan
Kamis, 6 Agu 2026 19.27 WIB
Bagikan:
Pelibatan Anak Promosikan Vape, Maman Desak Pengawasan Ruang Digital Diperketat

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. |Foto: Septamares/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai kasus pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi pengingat pentingnya memperkuat regulasi perlindungan anak di era digital. Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang tidak boleh dinormalisasi.

 

"Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak," ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Lihat Juga :

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, Tegakkan Hukum dengan Tegas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, Tegakkan Hukum dengan Tegas

Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak

Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak

 

Ia menegaskan, anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, maupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum maupun dari aspek kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka.

 

"Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka," tegas legislator Fraksi PKB tersebut.

 

Maman menilai negara tidak boleh memandang persoalan tersebut sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang harus ditangani secara serius.

 

"Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain, sementara produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka," katanya.

 

Ia berpandangan, kasus tersebut menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi anak terus berkembang seiring pesatnya ekonomi digital. Jika sebelumnya eksploitasi lebih banyak dipahami dalam bentuk kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual, kini praktik serupa juga dapat terjadi melalui media sosial, algoritma, konten digital, maupun aktivitas komersial yang memanfaatkan popularitas dan citra anak.

 

Karena itu, Maman mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital, mulai dari platform digital, kreator konten, agensi, pengiklan, hingga pelaku usaha.

 

"Maka kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital," ujarnya.

 

Menurut Maman, kerangka tersebut harus menegaskan bahwa setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tidak membahayakan kesehatan maupun perkembangan mereka, serta tidak digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan yang secara hukum dibatasi bagi anak.

 

Selain itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap seluruh pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pelibatan anak dalam aktivitas komersial yang melanggar prinsip perlindungan anak.

 

Maman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berubah.

 

"Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi," ujarnya.

 

Ia menegaskan, tidak ada kepentingan ekonomi maupun strategi pemasaran yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka.

 

"Tidak ada keuntungan ekonomi, strategi pemasaran, ataupun model bisnis digital yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka. Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk," tegasnya.

 

Maman berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sehingga kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas di tengah perkembangan teknologi.

 

"Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun," pungkasnya. (fa/ssb)

Berita terkait

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, Tegakkan Hukum dengan Tegas
Politik dan Keamanan
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, Tegakkan Hukum dengan Tegas
Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Desak Perkuat Pengawasan Daycare dan Perlindungan Korban Kekerasan Anak
Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Kesejahteraan Rakyat
Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Tags:#Komisi VIII#vape#Pengawasan Ruang Digital
Sebelumnya

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Selanjutnya

Penurunan Pengangguran Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Lapangan Kerja

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1052)
  • Industri dan Pembangunan(3680)
  • Isu Lainnya(1044)
  • Kesejahteraan Rakyat(3683)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4540)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi IX|Hukum|pengangguran|Peningkatan|Kualitas Lapangan Kerja|kasus vidi|Evaluasi Hukum|RUU Perampasan Aset|MBG|Komisi III|Pendidikan|Haji
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 7 km/h