
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. |Foto: Septamares/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menilai kasus pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi pengingat pentingnya memperkuat regulasi perlindungan anak di era digital. Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang tidak boleh dinormalisasi.
"Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak," ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, maupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum maupun dari aspek kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka.
"Anak tidak boleh dijadikan instrumen untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan daya tarik pemasaran, ataupun memperluas pasar bagi produk yang secara hukum dan kesehatan tidak diperuntukkan bagi mereka," tegas legislator Fraksi PKB tersebut.
Maman menilai negara tidak boleh memandang persoalan tersebut sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang harus ditangani secara serius.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain, sementara produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka," katanya.
Ia berpandangan, kasus tersebut menunjukkan bahwa bentuk eksploitasi anak terus berkembang seiring pesatnya ekonomi digital. Jika sebelumnya eksploitasi lebih banyak dipahami dalam bentuk kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual, kini praktik serupa juga dapat terjadi melalui media sosial, algoritma, konten digital, maupun aktivitas komersial yang memanfaatkan popularitas dan citra anak.
Karena itu, Maman mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital, mulai dari platform digital, kreator konten, agensi, pengiklan, hingga pelaku usaha.
"Maka kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital," ujarnya.
Menurut Maman, kerangka tersebut harus menegaskan bahwa setiap aktivitas komersial yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tidak membahayakan kesehatan maupun perkembangan mereka, serta tidak digunakan untuk mempromosikan produk atau layanan yang secara hukum dibatasi bagi anak.
Selain itu, ia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap seluruh pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pelibatan anak dalam aktivitas komersial yang melanggar prinsip perlindungan anak.
Maman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berubah.
"Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada kepentingan ekonomi maupun strategi pemasaran yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka.
"Tidak ada keuntungan ekonomi, strategi pemasaran, ataupun model bisnis digital yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka. Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk," tegasnya.
Maman berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital sehingga kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas di tengah perkembangan teknologi.
"Perlindungan hak anak harus menjadi batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun, termasuk oleh industri digital sekalipun," pungkasnya. (fa/ssb)