
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Siak – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan secara nasional. Perencanaan yang terukur dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan, sehingga tidak terus mengganggu proses belajar mengajar.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (22/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR RI meninjau langsung kondisi sejumlah sekolah yang masih membutuhkan revitalisasi, salah satunya SDN 01 Benteng Hulu yang saat ini tengah menjalani proses perbaikan. Menurut Muhamad Nur, kondisi tersebut mencerminkan masih banyaknya sekolah di berbagai daerah yang memerlukan perhatian pemerintah, khususnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
"Melihat langsung kondisi sekolah-sekolah yang rusak tentu membuat kita prihatin. Masih banyak sekolah yang belum tersentuh dana revitalisasi," ujarnya.
Muhamad Nur menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki basis data yang memadai melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut memuat informasi mengenai kondisi bangunan sekolah, tenaga pendidik, hingga kebutuhan pendidikan di setiap satuan pendidikan sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjadikan Dapodik sebagai acuan utama dalam penyusunan anggaran dan pengalokasian dana revitalisasi sekolah.
"Data Dapodik sudah tersedia. Tinggal bagaimana data tersebut benar-benar dijadikan dasar dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai kebutuhan di lapangan," jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan skala prioritas melalui klasterisasi tingkat kerusakan sekolah apabila kemampuan anggaran masih terbatas. Menurutnya, sekolah dengan kategori rusak berat harus didahulukan, kemudian disusul sekolah rusak sedang dan rusak ringan.
Muhamad Nur menegaskan negara tidak boleh menunggu hingga kondisi bangunan sekolah semakin parah sebelum melakukan perbaikan. Selain meningkatkan biaya rehabilitasi, keterlambatan penanganan juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.
"Begitu dalam Dapodik dinyatakan ada kerusakan, negara harus segera hadir. Jangan menunggu menjadi rusak berat, karena selain biaya semakin besar, keselamatan anak-anak juga menjadi taruhannya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kebutuhan revitalisasi sekolah di Indonesia masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran pemerintah. Berdasarkan pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebutuhan revitalisasi sekolah secara nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp560 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran yang tersedia saat ini baru sekitar Rp14,7 triliun.
"Artinya, anggaran yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan bahwa persoalan kerusakan sekolah masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan," pungkasnya. (rni/ssb)