
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi.|Foto : Andri/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengutuk keras aksi masuknya ribuan pemukim Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Kamis (23/7/2026). Ia menyebut, setiap tindakan provokatif terhadap tempat-tempat suci berpotensi memperluas eskalasi konflik, mengganggu stabilitas regional, dan menghambat berbagai upaya diplomatik untuk mewujudkan perdamaian.
Seperti diketahui, lebih dari 2.300 pemukim Israel memasuki kawasan suci tersebut di bawah pengawalan aparat keamanan Israel, sementara sejumlah laporan lain menyebut jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 hingga 4.000 orang sepanjang hari. Dalam aksi tersebut, sejumlah kelompok pemukim dilaporkan melakukan ritual keagamaan dan tindakan yang dinilai melanggar pengaturan historis yang selama ini berlaku di kawasan Al-Aqsa.
“BKSAP DPR RI mengutuk keras penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa oleh ribuan pemukim Israel yang berlangsung di bawah perlindungan aparat keamanan Israel. Tindakan ini merupakan bentuk provokasi yang melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia dan berpotensi menjadi pemantik krisis yang lebih luas di Timur Tengah,” kata Syahrul dalam keterangannya kepada Parlementaria, Jumat (24/7).
Menurut Syahrul, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap status quo historis yang selama puluhan tahun menjadi dasar pengelolaan kawasan suci Al-Aqsa. Segala upaya mengubah pengaturan tersebut secara sepihak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan berisiko memicu konflik antarumat beragama.
“Masuknya ribuan pemukim yang disertai pelaksanaan ritual keagamaan di dalam kompleks Al-Aqsa merupakan pelanggaran terhadap status quo yang selama ini dijaga untuk melindungi kesucian situs tersebut dan mencegah konflik antarumat beragama,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu juga menegaskan bahwa Yerusalem Timur masih berstatus sebagai wilayah pendudukan berdasarkan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena itu, upaya mengubah status wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan hukum humaniter internasional.
Ia juga menyoroti pembatasan akses jamaah Muslim selama penyerbuan yang dinilai melanggar kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.
Selain itu, Ketua BKSAP DPR RI itu mengingatkan bahwa berbagai resolusi PBB telah berulang kali menegaskan pentingnya perlindungan tempat-tempat suci di Yerusalem serta larangan terhadap langkah-langkah sepihak yang mengubah status wilayah tersebut. Oleh karena itu, penyerbuan Al-Aqsa tidak dapat dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan isu internasional yang membutuhkan respons tegas dari komunitas global.
Atas dasar itu pula, Syahrul mendesak komunitas internasional terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan pelanggaran berulang terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa, melindungi hak-hak rakyat Palestina, dan mencegah meluasnya eskalasi konflik di kawasan.
“Dunia tidak boleh diam ketika kesucian tempat ibadah dilanggar dan ketika upaya-upaya untuk mengubah status hukum wilayah pendudukan dilakukan secara sepihak,” tegas legislator dati Fraksi PKS tersebut.
Legislator asal Riau itu menegaskan Indonesia akan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina, perlindungan tempat-tempat suci, penegakan hukum internasional, dan penyelesaian damai melalui diplomasi parlemen, termasuk di forum Inter-Parliamentary Union (IPU).
Ia menambahkan, Masjid Al-Aqsa merupakan warisan peradaban dunia yang harus dilindungi. Karena itu, setiap upaya mengubah status quo dan identitasnya harus ditolak masyarakat internasional. "Jangan sampai provokasi di Al-Aqsa menjadi percikan yang memperbesar konflik di Timur Tengah yang saat ini sudah berada dalam situasi yang sangat rentan,” pungkasnya. (ujm/aha)