
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur.|Foto: Shane/Karisma
PARLEMENTARIA, Gresik – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus milik Pimpinan dan Anggota DPR RI. Pengawasan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga etika serta mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan identitas kendaraan kedinasan.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, keberadaan TNKB Khusus bukan dimaksudkan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada Anggota DPR RI, melainkan sebagai instrumen yang memudahkan proses identifikasi sekaligus memperkuat pengawasan publik.
"TNKB ini lebih kepada mencegah banyaknya pemalsuan. Dulu di Jakarta pernah terjadi pemalsuan TNKB DPR maupun TNI yang bahkan diperjualbelikan. Karena itu, kami ingin memastikan penggunaan TNKB Khusus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujar Adang dalam Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).
Menurut Adang, masyarakat maupun aparat kepolisian tidak perlu ragu apabila menemukan kendaraan dengan TNKB Khusus yang diduga digunakan tidak semestinya. Dokumentasi berupa foto maupun informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi MKD untuk melakukan penelusuran.
"Kalau ada kendaraan dengan TNKB Khusus berada di tempat yang tidak semestinya atau melakukan pelanggaran, tolong difoto. Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai pertanggungjawaban," tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Adang menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu. Bahkan, apabila kendaraan tersebut ternyata digunakan oleh pihak lain, seperti pengemudi, MKD tetap akan meminta klarifikasi kepada Anggota DPR RI yang bersangkutan karena masyarakat tetap akan mengaitkan perilaku kendaraan tersebut dengan institusi DPR RI.
Ia mencontohkan, MKD pernah menangani laporan mengenai kendaraan ber-TNKB Khusus yang dinilai tidak menunjukkan sikap santun saat berada di gerbang tol. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh sopir ketika Anggota DPR RI yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Meski demikian, MKD tetap memberikan teguran sebagai bentuk pengingat bahwa penggunaan fasilitas kedewanan harus tetap mencerminkan etika dan menjaga citra lembaga.
"Masyarakat yang melihat tentu akan menilai, 'Oh, etika anggota DPR seperti itu.' Karena itu, sekecil apa pun perilaku yang dapat memengaruhi citra DPR tetap menjadi perhatian MKD," jelasnya.
Adang menegaskan, tugas MKD memang berada pada ranah penegakan kode etik, bukan penegakan hukum. Namun, melalui pengawasan bersama antara masyarakat, kepolisian, dan MKD, penggunaan TNKB Khusus diharapkan semakin akuntabel serta mampu menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. (syn/aha)