
Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung.|Foto: Blf/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengakomodasi penguatan kemandirian energi di setiap daerah. Menurutnya, penguatan aspek tersebut penting untuk menjamin keandalan pasokan listrik sekaligus mengurangi ketergantungan antarwilayah.
“Kita berharap RUU yang kita ajukan sekarang ini benar-benar bisa memberikan kepastian hukum. Salah satunya juga mengakomodasi kemandirian energi di setiap daerah, sehingga tidak lagi terlalu bergantung pada pasokan dari wilayah lain, meskipun tetap ada sistem interkoneksi,” ujar Junaidi usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung, Rabu (8/7/2026), dalam rangka menghimpun masukan untuk penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan.
Ia menjelaskan, kondisi ketenagalistrikan nasional saat ini masih menghadapi paradoks. Di satu sisi terjadi kelebihan pasokan listrik (oversupply) di beberapa wilayah, namun di sisi lain masih terdapat daerah yang belum memiliki kecukupan pasokan listrik.
“Data menunjukkan ada sekitar 34 ribu gigawatt jam oversupply. Tetapi kelebihan pasokan itu hanya terjadi di beberapa titik, sementara masih ada daerah-daerah lain yang kekurangan listrik. Memang ada interkoneksi, tetapi dengan jarak yang cukup jauh tentu memiliki risiko tersendiri,” jelasnya.
Menurut Junaidi, pengalaman terjadinya pemadaman listrik akibat gangguan jaringan, seperti cuaca ekstrem maupun bencana alam, menjadi pelajaran penting bahwa setiap daerah perlu memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri.
Ia mencontohkan Provinsi Lampung yang masih memperoleh sebagian pasokan listrik dari sistem interkoneksi wilayah Sumatera bagian selatan. Karena itu, potensi energi lokal perlu dioptimalkan agar mampu menopang kebutuhan listrik daerah.
“Lampung memiliki potensi energi baru dan terbarukan yang besar, mulai dari panas bumi, air, biomassa hingga energi laut. Potensi itu sangat mungkin dikembangkan menjadi sumber energi yang mampu memenuhi kebutuhan listrik daerah secara mandiri,” katanya.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa penguatan kemandirian energi daerah juga sejalan dengan upaya mendorong transisi energi nasional. Menurutnya, regulasi yang tengah disusun perlu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan energi baru dan terbarukan di berbagai daerah.
“Kalau pasal-pasal dalam RUU ini dapat menjamin kemandirian energi lokal, saya kira itu akan menjadi solusi bagi daerah-daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan pasokan listrik,” pungkasnya. (blf/aha)