
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Persoalan saldo hasil penjualan yang belum dapat dicairkan oleh sejumlah pelaku UMKM di platform TikTok menjadi perhatian DPR RI. Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, kepastian hak pelaku usaha untuk memperoleh hasil penjualannya dinilai penting agar aktivitas usaha tetap berjalan dan tidak semakin menambah beban masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, DPR RI terlebih dahulu ingin memperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan yang menyebabkan saldo para pelaku UMKM belum dapat dicairkan. Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan berdasarkan fakta sehingga langkah yang diambil benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
"Hari ini kami menerima aspirasi terkait banyaknya pelaku UMKM yang masih memiliki saldo di TikTok tetapi belum bisa dicairkan. Kami ingin mengetahui dulu duduk perkaranya. Setelah semuanya jelas, baru kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk pihak TikTok apabila diperlukan," ujarnya kepada Parlementaria usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Chusnunia, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati mengingat banyak pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas perdagangan digital. Karena itu, kepastian terhadap dana hasil penjualan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Ia menilai kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap penyusunan maupun implementasi kebijakan yang berkaitan dengan UMKM. Di tengah tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan kenaikan biaya produksi dalam beberapa waktu terakhir, pelaku usaha dinilai membutuhkan ruang untuk bertumbuh, bukan tambahan beban.
"Hari ini situasi ekonomi tidak mudah. Banyak pelaku usaha yang masih berjuang untuk bertahan. Yang perlu kita pastikan adalah mereka bisa terus tumbuh, bukan justru ditambah beban baru," katanya.
Dalam konteks kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital, Chusnunia berpandangan bahwa penataan sistem perpajakan tetap diperlukan. Namun, penerapannya harus dilakukan secara lebih spesifik agar tidak menimbulkan dampak bagi mayoritas pelaku UMKM yang memang masih berada pada skala usaha kecil.
Ia mengingatkan, apabila tujuan kebijakan adalah menindak praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha yang memecah usahanya agar tetap masuk kategori UMKM, maka penanganannya juga harus diarahkan kepada pihak yang memang menyalahgunakan aturan, bukan diberlakukan secara menyeluruh.
"Kalau memang persoalannya ada pelaku usaha besar yang bersembunyi di balik status UMKM, ya penanganannya harus spesifik. Jangan kemudian kebijakannya digeneralisasi sehingga UMKM yang benar-benar kecil ikut menanggung dampaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Chusnunia menilai fokus utama saat ini adalah memastikan pelaku UMKM tetap mampu bertahan dan berkembang. Menurutnya, pertumbuhan jumlah UMKM justru akan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang.
"Kalau situasi ekonomi sedang berat, menurut saya yang lebih penting adalah memastikan UMKM bisa tumbuh dulu. Jangan sampai masyarakat yang sedang berusaha bangkit justru dibebani kebijakan yang membuat ruang geraknya semakin sempit," tuturnya.
Ia menambahkan, DPR RI akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap persoalan yang dihadapi pelaku UMKM, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital, dapat diselesaikan secara cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah pelaku UMKM di media sosial menyampaikan keluhan mengenai saldo hasil penjualan di platform TikTok yang belum dapat dicairkan. Persoalan tersebut muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital. Di sisi lain, pemerintah terus melakukan penataan tata kelola perdagangan digital dan sistem perpajakan untuk memperluas basis penerimaan negara, dengan tetap menekankan pentingnya menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM. (ndy/aha)