E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 76%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 76%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 76%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Satgas PHK Segera Bergerak Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja

Diterbitkan
Senin, 29 Jun 2026 20.21 WIB
Bagikan:
Satgas PHK Segera Bergerak Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto.|Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Pasalnya, kondisi ekonomi yang tengah dihadapi dunia usaha harus direspons melalui langkah-langkah terpadu agar tidak berujung pada meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.

 

Hal itu disampaikan Edy saat wawancara bersama Parlementaria usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka Pembahasan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Lihat Juga :

Antisipasi Gelombang PHK Harus Diiringi Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja

Antisipasi Gelombang PHK Harus Diiringi Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja

Ramai Gelombang PHK, UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja dan Pengusaha

Ramai Gelombang PHK, UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja dan Pengusaha

 

Menurut Edy, pemerintah perlu menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan. Ia menilai tekanan terhadap dunia usaha saat ini berpotensi memicu PHK apabila tidak segera diantisipasi. “Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tekanan yang dihadapi dunia usaha berasal dari berbagai faktor, mulai dari tingginya suku bunga, kenaikan biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang meningkatkan biaya impor, hingga dinamika persaingan usaha di sejumlah sektor. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak perusahaan menghadapi tekanan operasional sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah agar tidak berujung pada penutupan usaha maupun pemutusan hubungan kerja.

 

Edy mengapresiasi pembentukan Satgas PHK yang sebelumnya diusulkan Komisi IX DPR RI dan kini telah disetujui pemerintah. Namun, ia menegaskan satgas tersebut harus segera bekerja secara konkret. “Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” katanya.

 

Ia menilai terdapat dua tugas utama yang harus dijalankan Satgas PHK. Pertama, melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berisiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.

 

“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” jelasnya.

 

Selain melakukan pencegahan, Satgas PHK juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja. Menurut Edy, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya menyebut hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga jaminan kesehatan yang tetap diterima pekerja setelah PHK.

 

“Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan,” tegasnya.

 

Terakhir, Edy berharap keberadaan Satgas PHK tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka PHK sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja yang terdampak. (bit/um)

Berita terkait

Antisipasi Gelombang PHK Harus Diiringi Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja
Kesejahteraan Rakyat
Antisipasi Gelombang PHK Harus Diiringi Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja
Ramai Gelombang PHK, UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja dan Pengusaha
Kesejahteraan Rakyat
Ramai Gelombang PHK, UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja dan Pengusaha
Ramai Gelombang PHK, UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja dan Pengusaha
Kesejahteraan Rakyat
Ramai Gelombang PHK, UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja dan Pengusaha
Tags:#PHK
Sebelumnya

Hamka: APBN 2027 Harus Dukung Keselamatan Perlintasan Sebidang

Selanjutnya

BKSAP di Konferensi ke-20 PUIC: Tidak Cukup Kecam Israel, Harus Konkret Bela Palestina!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 76%
Angin: 3 km/h