
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto saat RDPU dengan pakar dan akademisi, dalam rangka menerima masukan terhadap penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU tersebut, di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika ekonomi digital yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan Adi saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan para pakar dan akademisi, dalam rangka menerima masukan terhadap penyusunan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
“ Kita sadar betul bahwa hukum persaingan usaha di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Praktik bisnis digital semakin kompleks, munculnya ekonomi berbasis algoritma serta fenomena platform gatekeeper yang memiliki kekuatan pasar luar biasa menuntut regulasi yang lebih lincah dan berwibawa,” ujar Adi.
Meski demikian, lanjutnya, Ia tidak ingin undang-undang tersebut hanya menjadi “macan kertas” saja, yang hanya mampu menjangkau praktik monopoli konvensional. Namun abai terhadap distorsi pasar modern yang dapat mematikan UMKM (Usaha mikro kecil menengah) dan inovasi bangsa.
Oleh karena itu, menurutnya, penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut telah melalui proses yang panjang sejak September 2025. Selain itu untuk memberikan pengayaan dalam tahap meaningful public participation, Komisi VI DPR juga telah menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai perguruan tinggi maupun pemangku kepentingan di sektor usaha dan stakeholder seperti perwakilan pengusaha dari Kadin, Apindo, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Indonesian Competition Lawyers Association.
Sementara itu, pakar ekonomi, Benny Pasaribu berpandangan bahwa revisi regulasi tersebut juga perlu disertai penyederhanaan nomenklatur agar lebih mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, di berbagai negara istilah yang digunakan kini lebih sederhana, yakni Undang-Undang Persaingan Usaha. "Di beberapa negara namanya itu sudah Persaingan Usaha. Kata-kata monopoli sudah jarang dipakai sebagai judul. Orang lebih mudah memahami dengan istilah Undang-Undang Persaingan Usaha," ujarnya.
Menurutnya, prinsip persaingan usaha yang sehat harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen. "Persaingan sehat menurut saya harus mampu menyeimbangkan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen masyarakat. Pengusaha boleh mendapatkan keuntungan karena memang tujuan perusahaan memaksimalkan keuntungan, tetapi konsumen juga harus memperoleh kepuasan, harga yang wajar, dan pasokan yang tersedia," jelasnya.
Lebih jauh, Benny menekankan bahwa penyusunan RUU harus tetap berpijak pada tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya mewujudkan kesejahteraan sosial, menjamin hak atas pekerjaan yang layak sebagaimana Pasal 27, serta menjadikan Pasal 33 sebagai landasan sistem perekonomian nasional.
Benny juga mengingatkan agar konsep kemitraan dan kolaborasi yang menjadi semangat Pasal 33 UUD 1945 tidak serta-merta dipandang sebagai praktik kartel. Menurutnya, karakter sistem ekonomi Indonesia berbeda dengan negara yang menganut sistem liberal sehingga setiap bentuk kemitraan harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan usaha. (ayu/we)