E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|Koperasi|Kesehatan|RUU HPI|layanan kesehatan|Aspirasi|RUU Pemilu|Desentralisasi|SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|AMDK
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 67%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|Koperasi|Kesehatan|RUU HPI|layanan kesehatan|Aspirasi|RUU Pemilu|Desentralisasi|SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|AMDK
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 67%
Angin: 11 km/h
/
/
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|Koperasi|Kesehatan|RUU HPI|layanan kesehatan|Aspirasi|RUU Pemilu|Desentralisasi|SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|AMDK
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 67%
Angin: 11 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Hentikan Sementara Pelaksanaan Latsarmil Manajer Kopdes, Pendampingan Keluarga Korban Tidak Cukup

Diterbitkan
Minggu, 28 Jun 2026 14.01 WIB
Bagikan:
Hentikan Sementara Pelaksanaan Latsarmil Manajer Kopdes, Pendampingan Keluarga Korban Tidak Cukup

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto.|Foto : Saum/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto, menjelaskan secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

 

Meskipun demikian, menurutnya, implementasi aturan tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap seluruh peserta yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). 

Lihat Juga :

Harus Atur Aspek Pembiayaan, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

Harus Atur Aspek Pembiayaan, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit

Komisi X DPR Terima Aspirasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Komisi X DPR Terima Aspirasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

 

"Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2026).

 

Diketahui, Program SPPI yang diselenggarakan Kemhan bertujuan mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

 

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.

 

Wafatnya kelima anak bangsa ini terjadi dalam waktu kurang dari dua pekan yang dinilai sebagai tragedi kemanusiaan dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Karena peristiwa ini, ia mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil tersebut.

 

“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Menurut Yulius, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan, terutama aspek keselamatan peserta yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.

 

Yulius menyoroti fakta bahwa salah satu peserta diketahui memiliki penyakit bawaan yang seharusnya dapat terdeteksi melalui proses skrining kesehatan sebelum pelatihan dimulai.

 

"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," ucapnya.

 

Yulius juga menekankan bahwa Kemhan memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak gugur hanya karena peserta telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan maupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.

 

"Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," jelasnya.

 

Meski mengapresiasi komitmen Kemhan dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya investigasi independen guna mengungkap kemungkinan kelalaian prosedural.

 

Sebagai solusi, ia meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, serta efektivitas sistem tanggap darurat.

 

"Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah," pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Harus Atur Aspek Pembiayaan, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit
Kesejahteraan Rakyat
Harus Atur Aspek Pembiayaan, Pelaksanaan Kebijakan KRIS Tidak Cukup Sebatas Kesiapsiagaan Rumah Sakit
Komisi X DPR Terima Aspirasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X DPR Terima Aspirasi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Hak Korban dan Keluarga Harus Dijamin Negara Imbas Tragedi Tabrakan KRL
Kesejahteraan Rakyat
Hak Korban dan Keluarga Harus Dijamin Negara Imbas Tragedi Tabrakan KRL
Tags:#Kopdes Merah Putih#Koperasi
Sebelumnya

Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3339)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4078)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kopdes Merah Putih|Koperasi|Kesehatan|RUU HPI|layanan kesehatan|Aspirasi|RUU Pemilu|Desentralisasi|SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|AMDK
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 67%
Angin: 11 km/h