E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pendidikan|ASN|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG|UMKM|APBD|AIPA|PPPK|RUU Komoditas Strategis|Korupsi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 37°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pendidikan|ASN|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG|UMKM|APBD|AIPA|PPPK|RUU Komoditas Strategis|Korupsi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 37°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pendidikan|ASN|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG|UMKM|APBD|AIPA|PPPK|RUU Komoditas Strategis|Korupsi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 37°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg: 9 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Sesuai Ketentuan Tanpa Catatan

Diterbitkan
Selasa, 9 Jun 2026 10.59 WIB
Bagikan:
Baleg: 9 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Sesuai Ketentuan Tanpa Catatan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, saat memimpin agenda Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian. Sembilan daerah tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, berdasarkan hasil kajian tim ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sembilan RUU kabupaten/kota yang dinyatakan telah sesuai tanpa catatan. Pun, ia meminta persetujuan Panja untuk menetapkan sembilan RUU kabupaten/kota yang telah dinyatakan sesuai tanpa catatan berdasarkan hasil kajian tim ahli.

Lihat Juga :

Baleg Setujui Harmonisasi 27 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng, Sulsel, Sulbar

Baleg Setujui Harmonisasi 27 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng, Sulsel, Sulbar

Komisi II Sepakat Bentuk Panja 26 RUU Kabupaten/Kota

Komisi II Sepakat Bentuk Panja 26 RUU Kabupaten/Kota

 

“Berdasarkan hasil kajian tim ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sembilan kabupaten-kota yang sudah sesuai tanpa catatan. Untuk itu kami meminta persetujuan pimpinan dan anggota Panja untuk menyetujui sembilan RUU kabupaten-kota yang tidak ada catatan,” ujar Bob Hasan saat memimpin agenda Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

 

Ia menjelaskan, yang dimaksud tanpa catatan adalah tidak terdapat klaim maupun sanggahan dalam proses penyusunan dan harmonisasi RUU tersebut. Usai agenda ini, akan dilanjutkan dengan penyampaian hasil penyempurnaan terhadap enam RUU kabupaten/kota lainnya yang masih memerlukan pembahasan lanjutan untuk mengefisienkan jalannya rapat.

 

Enam RUU tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan.

 

Menurut Bob Hasan, keenam RUU tersebut masih memiliki catatan koreksi yang perlu dibahas lebih lanjut dan disusun dalam bentuk matriks persandingan sebagai dasar penyempurnaan. “Yang masih ada koreksi tentunya membutuhkan persetujuan dalam bentuk matriks persandingan. Oleh karena itu, kepada tim ahli diminta untuk memaparkan hasil analisis dan penyempurnaannya,” tandasnya. (hal/um)

Berita terkait

Baleg Setujui Harmonisasi 27 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng, Sulsel, Sulbar
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui Harmonisasi 27 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng, Sulsel, Sulbar
Komisi II Sepakat Bentuk Panja 26 RUU Kabupaten/Kota
Politik dan Keamanan
Komisi II Sepakat Bentuk Panja 26 RUU Kabupaten/Kota
RUU 27 Kabupaten/kota di Jabar, Banten dan DIY Resmi Jadi Inisiatif DPR
Isu Lainnya
RUU 27 Kabupaten/kota di Jabar, Banten dan DIY Resmi Jadi Inisiatif DPR
Tags:#RUU Kabupaten/Kota
Sebelumnya

Moratorium SPPG Baru Dorong Transformasi MBG Basis Dapur Sekolah

Selanjutnya

Soedeson Tandra Soroti Investasi SDM dalam Pembahasan Usia Pensiun Polri

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(869)
  • Industri dan Pembangunan(3161)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3189)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3860)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pendidikan|ASN|MBG|Pariwisata|Diplomasi|SPPG|UMKM|APBD|AIPA|PPPK|RUU Komoditas Strategis|Korupsi
Jakarta:
Berawan
33°C
Terasa: 37°C
Lembab: 51%
Angin: 9 km/h