Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, saat memimpin agenda Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota dari Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian. Sembilan daerah tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, berdasarkan hasil kajian tim ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sembilan RUU kabupaten/kota yang dinyatakan telah sesuai tanpa catatan. Pun, ia meminta persetujuan Panja untuk menetapkan sembilan RUU kabupaten/kota yang telah dinyatakan sesuai tanpa catatan berdasarkan hasil kajian tim ahli.
“Berdasarkan hasil kajian tim ahli yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat sembilan kabupaten-kota yang sudah sesuai tanpa catatan. Untuk itu kami meminta persetujuan pimpinan dan anggota Panja untuk menyetujui sembilan RUU kabupaten-kota yang tidak ada catatan,” ujar Bob Hasan saat memimpin agenda Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, yang dimaksud tanpa catatan adalah tidak terdapat klaim maupun sanggahan dalam proses penyusunan dan harmonisasi RUU tersebut. Usai agenda ini, akan dilanjutkan dengan penyampaian hasil penyempurnaan terhadap enam RUU kabupaten/kota lainnya yang masih memerlukan pembahasan lanjutan untuk mengefisienkan jalannya rapat.
Enam RUU tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan.
Menurut Bob Hasan, keenam RUU tersebut masih memiliki catatan koreksi yang perlu dibahas lebih lanjut dan disusun dalam bentuk matriks persandingan sebagai dasar penyempurnaan. “Yang masih ada koreksi tentunya membutuhkan persetujuan dalam bentuk matriks persandingan. Oleh karena itu, kepada tim ahli diminta untuk memaparkan hasil analisis dan penyempurnaannya,” tandasnya. (hal/um)