
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbanas, Himbara, Perbarindo, dan Asbanda di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak konsolidasi perbankan nasional dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menilai kebijakan konsolidasi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak hanya berfokus pada aspek permodalan, tetapi juga memperhatikan karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan.
Pandangan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbanas, Himbara, Perbarindo, dan Asbanda. Menurutnya, masukan dari pelaku industri menjadi penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak kebijakan konsolidasi terhadap sektor perbankan nasional.
“Konsolidasi perbankan tidak bisa hanya diukur dari aspek permodalan. Karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan juga perlu menjadi perhatian,,” ujar Misbakhun dalam kegiatan yang dilakukan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut menjadi penting karena sektor perbankan memiliki karakteristik yang beragam. Sejumlah kelompok perbankan, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dinilai memiliki peran dan model bisnis yang berbeda dibandingkan bank-bank besar nasional.
Karena itu, Komisi XI DPR RI berupaya menghimpun berbagai pandangan dari asosiasi perbankan untuk memastikan implementasi UU P2SK mampu mengakomodasi kebutuhan industri secara menyeluruh. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap perkembangan sektor jasa keuangan nasional.
“Konsolidasi perbankan pada dasarnya merupakan proses yang berlangsung secara natural dalam perkembangan industri. Dinamika persaingan telah mendorong bank-bank melakukan konsolidasi secara bertahap,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain membahas konsolidasi perbankan, Misbakhun juga menyoroti berbagai perkembangan yang muncul seiring percepatan digitalisasi sektor keuangan. Menurutnya, transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam industri perbankan yang perlu diantisipasi bersama oleh regulator maupun pelaku industri.
Ia menilai perkembangan layanan digital tidak berlangsung merata di seluruh kelompok perbankan. Sejumlah bank besar dinilai memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengembangkan layanan digital, sementara sebagian bank skala kecil masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi infrastruktur, investasi teknologi, maupun kemampuan adaptasi terhadap perubahan model bisnis.
“Digitalisasi perbankan ini kan mulai banyak. Perbanas digitalisasinya sangat kuat, kemudian menyusul kelompok lainnya. Tetapi bagi sebagian perbankan, terutama yang skalanya lebih kecil, digitalisasi masih menjadi tantangan tersendiri,” pungkas Misbakhun. (ujm/we)