
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa Baleg mulai memproses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diusulkan oleh Komisi IV DPR RI.
Bob Hasan menjelaskan, Baleg telah menerima surat dari Komisi IV DPR RI yang meminta dilakukan harmonisasi terhadap RUU tersebut. Menindaklanjuti permohonan itu, Baleg telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian dari aspek teknis, substansi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan Badan Legislasi telah menerima surat dari Pimpinan Komisi IV Nomor B-287/LG.01.04/2026 tertanggal 8 April 2026 hal permintaan harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, sesuai tugas Baleg sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, pihaknya mengundang pengusul RUU untuk memberikan penjelasan mengenai urgensi, substansi, dan pokok-pokok pengaturan yang menjadi dasar penyusunan RUU tersebut.
Menurut Legislator Dapil Lampung II ini, pemaparan dari Komisi IV DPR RI diperlukan untuk memperkaya pemahaman anggota Baleg sebelum memasuki proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi RUU.
“Penjelasan pengusul RUU dapat memperkaya pemahaman anggota Badan Legislasi dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan dilakukan. Jadi, kita mohon penjelasan dari pengusul RUU agar ini juga akan menjadi bekal kita dalam rangka proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bob juga menyampaikan susunan agenda rapat yang meliputi pengantar pimpinan rapat, penjelasan pengusul RUU, presentasi tim ahli terkait hasil kajian pengharmonisasian, tanggapan anggota Baleg, pembentukan panitia kerja (Panja), hingga penutupan rapat. (hal/we)