E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Hidayat Nur Wahid Dorong Pemenuhan Hak Jemaah Hanania Travel

Diterbitkan
Minggu, 31 Mei 2026 19.18 WIB
Bagikan:
Hidayat Nur Wahid Dorong Pemenuhan Hak Jemaah Hanania Travel

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).|Foto: Andri/Septamares

PARLEMENTARIA, Makkah — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel. Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

Hal itu disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026). Menurutnya, kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah.

Lihat Juga :

Pesan Haru Hidayat Nur Wahid Usai Jemaah Indonesia Wafat di Makkah

Pesan Haru Hidayat Nur Wahid Usai Jemaah Indonesia Wafat di Makkah

Belajar dari Solo, Hidayat Nur Wahid: Hak Konsumen Peroleh Opsi Halal Tak Bisa Ditawar

Belajar dari Solo, Hidayat Nur Wahid: Hak Konsumen Peroleh Opsi Halal Tak Bisa Ditawar

 

"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," ujar Hidayat kepada Parlementaria.

 

Ia menjelaskan bahwa bentuk kompensasi yang dapat diberikan meliputi penggantian layanan maupun pengembalian dana jemaah. Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu mengambil langkah aktif dalam penyelesaian kasus tersebut agar hak-hak jemaah tidak terabaikan.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terus berulang. "Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun," tegasnya.

 

Hidayat berharap penyelesaian kasus Hanania Travel dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci. (man/rdn)

Berita terkait

Pesan Haru Hidayat Nur Wahid Usai Jemaah Indonesia Wafat di Makkah
Kesejahteraan Rakyat
Pesan Haru Hidayat Nur Wahid Usai Jemaah Indonesia Wafat di Makkah
Belajar dari Solo, Hidayat Nur Wahid: Hak Konsumen Peroleh Opsi Halal Tak Bisa Ditawar
Kesejahteraan Rakyat
Belajar dari Solo, Hidayat Nur Wahid: Hak Konsumen Peroleh Opsi Halal Tak Bisa Ditawar
Hidayat Nur Wahid Dorong Penguatan Dirjen Pesantren dan Penegasan Dana Abadi Pesantren
Kesejahteraan Rakyat
Hidayat Nur Wahid Dorong Penguatan Dirjen Pesantren dan Penegasan Dana Abadi Pesantren
Tags:#Travel Umroh#Hanania
Sebelumnya

Lindungi Data Pribadi, Aher Apresiasi Dirjen Dukcapil Imbau Larangan Fotokopi KTP Elektronik

Selanjutnya

Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(855)
  • Industri dan Pembangunan(3115)
  • Isu Lainnya(1014)
  • Kesejahteraan Rakyat(3132)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3779)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h