E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penyelesaian Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Diterbitkan
Senin, 25 Mei 2026 11.04 WIB
Bagikan:
Penyelesaian Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto: Dok/ Arifman

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penyelesaian kasus yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33) tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Menurutnya, dalam negara hukum semua pihak wajib tunduk pada hukum dan mengedepankan mekanisme hukum yang sah.

 

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Lihat Juga :

Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

Habiburokhman Kasih ‘Tugas Tambahan’ ke Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Apa Itu?

Habiburokhman Kasih ‘Tugas Tambahan’ ke Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Apa Itu?

 

Abduh menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik semestinya diselesaikan melalui jalur hukum resmi, seperti laporan kepolisian, somasi, maupun mekanisme hukum lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus tersebut bermula dari kiriman video ancaman dari telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun, Ilma mengklarifikasi bahwa telepon genggamnya diduga diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ilma juga mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai dugaan pengambilalihan nomor telepon tersebut.

 

Berdasarkan keterangan yang beredar di sejumlah media online, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis kemudian didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk mencari Ahmad Bahar dan meminta klarifikasi terkait video ancaman tersebut. Namun, karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma disebut kemudian dibawa ke markas GRIB untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

 

Ilma mengaku sempat keberatan saat dibawa ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya ikut setelah diyakinkan karena terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian. Pernyataan mengenai adanya pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.

 

Saat berada di markas GRIB, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis. Selain itu, Ilma juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api. Tidak hanya itu, Ilma turut mengaku mengalami perendahan martabat melalui dugaan pemaksaan membuka hijab.

 

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Politisi Fraksi PKB yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai dugaan ancaman yang dituduhkan kepada Ilma seharusnya diproses melalui jalur hukum resmi, bukan dengan tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

 

“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

 

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan Humas GRIB yang menyebutkan bahwa ketika Ilma dibawa ke markas GRIB terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian. Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang hadir dalam peristiwa tersebut.

 

“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda, khususnya terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” jelas Abduh.

 

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus mendalami seluruh fakta, termasuk rekaman CCTV, alat bukti elektronik, komunikasi digital, serta kesaksian para pihak agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

 

Terakhir, Abduh menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka, bukan sekadar penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan aspek penegakan hukumnya. Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

 

“Pada kasus ini marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandas Abduh. (rdn)

Berita terkait

Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!
Politik dan Keamanan
Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!
Habiburokhman Kasih ‘Tugas Tambahan’ ke Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Apa Itu?
Politik dan Keamanan
Habiburokhman Kasih ‘Tugas Tambahan’ ke Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Apa Itu?
Komisi III Mulai Proses Pemberian Persetujuan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Politik dan Keamanan
Komisi III Mulai Proses Pemberian Persetujuan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Tags:#KUHAP#KUHP#UU ITE#GRIB
Sebelumnya

Doli Kurnia: Baleg Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Selanjutnya

Integrasi Hunian Rusunawa TOD Depok Harus Diimbangi Pentingnya Pengawasan Berkala

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(998)
  • Industri dan Pembangunan(3487)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3486)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4252)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 6 km/h