
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) merupakan amanat undang-undang yang harus dikonsultasikan kepada DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penguatan akuntabilitas kelembagaan.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 63 Ayat (5) dan Pasal 7 Angka 37 UU P2SK yang menyebutkan bahwa pembagian tugas, kewenangan, tata tertib, serta tata cara pelaksanaan tugas Dewan Komisioner LPS ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR RI.
“Untuk itu kami di Komisi XI memandang bahwa penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner LPS yang diatur dalam peraturan Dewan Komisioner LPS merupakan materi yang berdasarkan amanat Undang-Undang P2SK,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membahas penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner (DK) LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Politisi Fraksi partai Golkar itu menyampaikan bahwa konsultasi dengan DPR diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balance agar perubahan kelembagaan tersebut berjalan transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS tengah menyiapkan transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan mandat baru yang diberikan melalui UU P2SK. Menurutnya, perubahan organisasi diperlukan agar LPS mampu menjalankan tugas tambahan secara optimal, terutama dalam memperkuat mitigasi risiko dan mempersiapkan implementasi penjaminan polis.
Anggito mengakui selama ini masih terdapat tumpang tindih pembagian tugas antarpejabat di internal LPS. Karena itu, pembaruan regulasi dilakukan guna memperjelas pemisahan fungsi strategis, fungsi inti (core business), dan dukungan manajemen agar organisasi bekerja lebih efektif.
“Nah, selama ini memang kami mengevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk. Kami ingin menyampaikan bahwa tujuan dari pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi dari organisasi supaya dapat mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS,” jelasnya.
Melalui UU P2SK, LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan bank dan resolusi bank gagal, tetapi juga memperoleh mandat baru dalam menjaga stabilitas sektor keuangan secara lebih komprehensif. Karena itu, restrukturisasi pembagian tugas dinilai penting guna memperkuat kapasitas kelembagaan menghadapi tantangan baru di sektor keuangan. (uc/we)