E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Misbakhun Tegaskan Penyesuaian Tugas DK LPS Wajib Dikonsultasikan ke DPR

Diterbitkan
Rabu, 20 Mei 2026 10.45 WIB
Bagikan:
Misbakhun Tegaskan Penyesuaian Tugas DK LPS Wajib Dikonsultasikan ke DPR

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) merupakan amanat undang-undang yang harus dikonsultasikan kepada DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penguatan akuntabilitas kelembagaan.

 

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 63 Ayat (5) dan Pasal 7 Angka 37 UU P2SK yang menyebutkan bahwa pembagian tugas, kewenangan, tata tertib, serta tata cara pelaksanaan tugas Dewan Komisioner LPS ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR RI.

Lihat Juga :

DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi

HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi

 

“Untuk itu kami di Komisi XI memandang bahwa penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner LPS yang diatur dalam peraturan Dewan Komisioner LPS merupakan materi yang berdasarkan amanat Undang-Undang P2SK,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membahas penyesuaian pembidangan dan pembagian tugas Dewan Komisioner (DK) LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
 

Politisi Fraksi partai Golkar itu menyampaikan bahwa konsultasi dengan DPR diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balance agar perubahan kelembagaan tersebut berjalan transparan dan akuntabel. 

 

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS tengah menyiapkan transformasi kelembagaan untuk menyesuaikan mandat baru yang diberikan melalui UU P2SK. Menurutnya, perubahan organisasi diperlukan agar LPS mampu menjalankan tugas tambahan secara optimal, terutama dalam memperkuat mitigasi risiko dan mempersiapkan implementasi penjaminan polis.

 

Anggito mengakui selama ini masih terdapat tumpang tindih pembagian tugas antarpejabat di internal LPS. Karena itu, pembaruan regulasi dilakukan guna memperjelas pemisahan fungsi strategis, fungsi inti (core business), dan dukungan manajemen agar organisasi bekerja lebih efektif.

 

“Nah, selama ini memang kami mengevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk. Kami ingin menyampaikan bahwa tujuan dari pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi dari organisasi supaya dapat mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS,” jelasnya.

 

Melalui UU P2SK, LPS tidak lagi hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan bank dan resolusi bank gagal, tetapi juga memperoleh mandat baru dalam menjaga stabilitas sektor keuangan secara lebih komprehensif. Karena itu, restrukturisasi pembagian tugas dinilai penting guna memperkuat kapasitas kelembagaan menghadapi tantangan baru di sektor keuangan. (uc/we)

Berita terkait

DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya
Kesejahteraan Rakyat
DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya
HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi
Isu Lainnya
HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi
Meski B2B, Timwas DPR Tegaskan Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara
Kesejahteraan Rakyat
Meski B2B, Timwas DPR Tegaskan Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara
Tags:#LPS#UU P2SK
Sebelumnya

Supriyanto Usulkan Skema Asuransi Kesehatan Haji dalam Bentuk Uang Cash

Selanjutnya

Legislator Dorong Penambahan Anggaran PIP untuk Mahasiswa Kurang Mampu di Bali

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(832)
  • Industri dan Pembangunan(3041)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2984)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3686)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Pendidikan|LPS|UUPA|OJK|Polri|Bali|Armuzna|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 9 km/h