E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

Diterbitkan
Jumat, 20 Feb 2026 09.33 WIB
Bagikan:
DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto : Fahri/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani sepakat jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. “Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan II.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Ia juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya. •clr/um

Berita terkait

Sesuai Regulasi, Pemberian THR Wajib Diberikan Wajib Dua Minggu Sebelum Hari Raya
Kesejahteraan Rakyat
Sesuai Regulasi, Pemberian THR Wajib Diberikan Wajib Dua Minggu Sebelum Hari Raya
Legislator Usul Pemberian THR di H-14, Supaya Cukup Waktu untuk Penanganan Pengaduan
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Usul Pemberian THR di H-14, Supaya Cukup Waktu untuk Penanganan Pengaduan
Timwas DPR Beri Tenggat Dua Hari ke Kemenag Susun Skenario di Puncak Haji
Kesejahteraan Rakyat
Timwas DPR Beri Tenggat Dua Hari ke Kemenag Susun Skenario di Puncak Haji
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab

Selanjutnya

Adian Napitupulu: Gaji Guru Harus Naik Tanpa Terhambat Birokrasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1024)
  • Kesejahteraan Rakyat(3346)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4080)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI