Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra.|Foto: Oji/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menegaskan negara harus hadir melindungi petani singkong dari ketidakadilan tata niaga yang selama ini merugikan petani. Pasalnya, petani singkong tidak boleh terus berada pada posisi lemah akibat rendahnya harga beli dan tingginya potongan rafaksi.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani singkong yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian harga.
“Petani singkong tidak boleh terus-menerus menjadi korban. Negara harus hadir. Tidak boleh ada negara yang membiarkan petaninya miskin di tanah yang subur. Petani singkong bekerja keras, tetapi selama ini justru ditekan oleh sistem tata niaga yang tidak adil. Negara harus hadir dan berpihak,” tegas Ketut dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Selasa (19/5/2026)
Perjuangan tersebut kemudian mendapat respons dari pemerintah melalui kebijakan penetapan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram di Provinsi Lampung. Sebelumnya, harga singkong sempat terpuruk di kisaran Rp650 per kilogram. Bahkan, berdasarkan informasi petani di Kabupaten Mesuji, harga singkong per 17 Mei 2026 disebut telah mencapai Rp1.800 per kilogram.
Lebih lanjut, dirinya menilai kenaikan harga tersebut menjadi titik awal membangun harapan baru bagi petani singkong di Lampung. Pun, baginya, kebijakan itu tidak sekadar soal kenaikan angka, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap petani kecil. Menurutnya, selama ini petani singkong kerap dirugikan akibat lemahnya posisi tawar petani di hadapan industri pengolahan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap hasil produksi petani lokal dan memperketat pengawasan terhadap tata niaga singkong. Di sisi lain, masyarakat petani singkong Lampung menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Ketut Suwendra dalam memperjuangkan nasib petani di parlemen. Mereka menilai persoalan singkong mulai mendapat perhatian luas setelah terus disuarakan dalam berbagai forum resmi DPR RI.
“Kami melihat sendiri bagaimana Bapak I Ketut Suwendra terus memperjuangkan kami di DPR RI. Kami tahu siapa yang benar-benar memperjuangkan petani singkong. Saat banyak yang diam, Ketut Suwendra justru berdiri paling depan membela kami. Hari ini kami bisa tersenyum karena harga singkong naik menjadi Rp1.350 per kilogram,” ujar salah satu perwakilan petani singkong Lampung.
Kebijakan harga singkong Rp1.350 per kilogram sendiri diberlakukan melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 dengan ketentuan potongan rafaksi sebesar 15 persen. Kebijakan tersebut lahir setelah adanya tuntutan petani dan dorongan dari berbagai pihak, termasuk perjuangan di tingkat DPR.
Terakhir, Ketut menegaskan perjuangan untuk petani singkong belum berakhir. Baginya, negara harus memastikan sektor pertanian tidak dikuasai kepentingan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kalau petani terus ditekan, maka ketahanan pangan akan runtuh. Karena itu, keberpihakan kepada petani bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi sikap politik untuk membela rakyat kecil,” pungkasnya. (hal/um)