E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Timwas Haji Kunjungi Daker Madinah, Kendala Arbain dan Keluhan

Diterbitkan
Selasa, 19 Mei 2026 21.13 WIB
Bagikan:
Timwas Haji Kunjungi Daker Madinah, Kendala Arbain dan Keluhan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Wachid saat melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah.|Foto: Mahir/Sari

PARLEMENTARIA, Madinah — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Wachid, melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah pada Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wachid meminta evaluasi menyeluruh terkait dua persoalan krusial di lapangan, yakni kendala pemenuhan ibadah Arbain dan keluhan jemaah yang tidak mendapatkan konsumsi sambutan (welcome meal).

 

Wachid memaparkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Haji sebelumnya telah memutuskan masa tinggal jemaah di Madinah selama 9 hari. Kebijakan ini secara khusus dirancang agar jemaah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah Arbain, yaitu salat wajib 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada jemaah yang gagal menuntaskan Arbain.

Lihat Juga :

Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

Timwas Haji Soroti Kuota Tambahan dan Haji ‘Ilegal’ dalam Rapat Evaluasi di Madinah

Timwas Haji Soroti Kuota Tambahan dan Haji ‘Ilegal’ dalam Rapat Evaluasi di Madinah

 

"Masih ada jemaah yang tidak bisa melaksanakan Arbain karena jadwal kedatangan yang tidak sesuai, misalnya akibat pesawat delay,?sehingga waktu mereka di Madinah berkurang," ungkap Wachid di hadapan Kadaker Madinah.

 

Ia menyadari bahwa secara syariat dan panduan manasik Kementerian Agama, ibadah Arbain berstatus sunah dan tidak diwajibkan. Meski demikian, tradisi ini telanjur melekat kuat dan menjadi target spiritual utama bagi mayoritas jemaah haji Indonesia.

 

"Sampai sekarang bagi jemaah kita, Arbain itu melekat. Oleh karena itu, kami di DPR butuh masukan langsung dari Pak Kadaker yang menghadapi dinamika di lapangan. Ke depannya, penerapan jadwal ini jangan sampai kacau lagi," tegas Wachid.

 

Selain masalah jadwal Arbain, Abdul Wachid juga menyoroti manajemen pelayanan konsumsi bagi jemaah yang baru tiba di pemondokan. Ia mengaku menerima langsung keluhan dari jemaah yang tidak mendapatkan konsumsi sambutan, yang seharusnya menjadi pelepas lelah setelah perjalanan panjang dari Tanah Air. Wachid bahkan sebelumnya telah menegur pihak Daker via pesan singkat (WhatsApp) terkait insiden ini. Ia meminta ketegasan terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas penyediaan konsumsi awal tersebut.

 

"Yang kedua kaitannya dengan konsumsi welcome. Ini sebenarnya disediakan oleh pihak hotel atau oleh syarikah? Karena ada jemaah yang mengeluh dan menyampaikan bahwa mereka tidak menerima konsumsi welcome tersebut," ujar Wachid.

 

Melalui temuan-temuan ini, Timwas Haji DPR RI mendesak adanya perbaikan koordinasi antara pihak Daker, hotel, dan syarikah agar hak-hak pelayanan dasar jemaah, baik dari sisi waktu ibadah maupun akomodasi, dapat terpenuhi secara maksimal. (eki/aha)

Berita terkait

Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Kesejahteraan Rakyat
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Timwas Haji Soroti Kuota Tambahan dan Haji ‘Ilegal’ dalam Rapat Evaluasi di Madinah
Kesejahteraan Rakyat
Timwas Haji Soroti Kuota Tambahan dan Haji ‘Ilegal’ dalam Rapat Evaluasi di Madinah
Kementerian Haji dan Umrah Harus Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi Penyelenggaraan Haji
Kesejahteraan Rakyat
Kementerian Haji dan Umrah Harus Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi Penyelenggaraan Haji
Tags:#Haji#timwas haji#Madinah
Sebelumnya

Jurnalis dan Aktivis Indonesia Ditahan Israel, Kemlu Harus Cepat Ambil Langkah Diplomasi

Selanjutnya

Harga Singkong Naik, I Ketut Suwendra Tegaskan Negara Harus Berpihak kepada Petani

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(829)
  • Industri dan Pembangunan(3032)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2978)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3681)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h