
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Wachid saat melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah.|Foto: Mahir/Sari
PARLEMENTARIA, Madinah — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Abdul Wachid, melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah pada Senin (18/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wachid meminta evaluasi menyeluruh terkait dua persoalan krusial di lapangan, yakni kendala pemenuhan ibadah Arbain dan keluhan jemaah yang tidak mendapatkan konsumsi sambutan (welcome meal).
Wachid memaparkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Haji sebelumnya telah memutuskan masa tinggal jemaah di Madinah selama 9 hari. Kebijakan ini secara khusus dirancang agar jemaah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah Arbain, yaitu salat wajib 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada jemaah yang gagal menuntaskan Arbain.
"Masih ada jemaah yang tidak bisa melaksanakan Arbain karena jadwal kedatangan yang tidak sesuai, misalnya akibat pesawat delay,?sehingga waktu mereka di Madinah berkurang," ungkap Wachid di hadapan Kadaker Madinah.
Ia menyadari bahwa secara syariat dan panduan manasik Kementerian Agama, ibadah Arbain berstatus sunah dan tidak diwajibkan. Meski demikian, tradisi ini telanjur melekat kuat dan menjadi target spiritual utama bagi mayoritas jemaah haji Indonesia.
"Sampai sekarang bagi jemaah kita, Arbain itu melekat. Oleh karena itu, kami di DPR butuh masukan langsung dari Pak Kadaker yang menghadapi dinamika di lapangan. Ke depannya, penerapan jadwal ini jangan sampai kacau lagi," tegas Wachid.
Selain masalah jadwal Arbain, Abdul Wachid juga menyoroti manajemen pelayanan konsumsi bagi jemaah yang baru tiba di pemondokan. Ia mengaku menerima langsung keluhan dari jemaah yang tidak mendapatkan konsumsi sambutan, yang seharusnya menjadi pelepas lelah setelah perjalanan panjang dari Tanah Air. Wachid bahkan sebelumnya telah menegur pihak Daker via pesan singkat (WhatsApp) terkait insiden ini. Ia meminta ketegasan terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas penyediaan konsumsi awal tersebut.
"Yang kedua kaitannya dengan konsumsi welcome. Ini sebenarnya disediakan oleh pihak hotel atau oleh syarikah? Karena ada jemaah yang mengeluh dan menyampaikan bahwa mereka tidak menerima konsumsi welcome tersebut," ujar Wachid.
Melalui temuan-temuan ini, Timwas Haji DPR RI mendesak adanya perbaikan koordinasi antara pihak Daker, hotel, dan syarikah agar hak-hak pelayanan dasar jemaah, baik dari sisi waktu ibadah maupun akomodasi, dapat terpenuhi secara maksimal. (eki/aha)